RCEP, Diteken Bersama, Diterapkan Berbeda-beda

RCEP baru berlaku efektif di 10 negara, yakni Singapura, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, China, Jepang, Laos, Selandia Baru, Thailand, dan Vietnam. Adapun, Indonesia, Malaysia, Filipina, Myanmar, belum meratifikasi perjanjian itu. Korea Selatan baru akan memberlakukan RCEP mulai 1 Februari.

Sri Mas Sari

2 Jan 2022 - 00.30
A-
A+
RCEP, Diteken Bersama, Diterapkan Berbeda-beda

Suasana pemuatan kontainer ke kapal Wan Hai 505 di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12/2018). Kapal itu akan membawa kargo ekspor perdana sebanyak 180 TEUs dari Kuala Tanjung ke China./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA – Resmi ditandatangani bersama-sama oleh 15 negara pada 15 November 2020, perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) diimplementasikan beragam oleh para peserta.

Idealnya, pebisnis dari seluruh negara penanda tangan megaperjanjian perdagangan bebas itu bisa menikmati pembebasan tarif atas sekitar 92 persen barang yang diperdagangkan di antara 15 negara mulai 1 Januari 2022.

Kenyataannya, RCEP baru berlaku efektif di 10 negara, yakni Singapura, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, China, Jepang, Laos, Selandia Baru, Thailand, dan Vietnam. Adapun, Indonesia, Malaysia, Filipina, Myanmar, belum dapat memetik manfaat kesepakatan dagang terbesar di dunia itu karena belum meratifikasi perjanjian.

Korea Selatan baru akan memberlakukan RCEP mulai 1 Februari 2022, menurut Sekretariat Jenderal Asean di laman resminya, Sabtu (1/1/2022). Negara-negara menyepakati perjanjian RCEP berlaku efektif 60 hari setelah peserta menyerahkan instrumen ratifikasi.  

Sebagai partisipan RCEP yang pertama menyelesaikan proses ratifikasi, Pemerintah Singapura menyatakan pebisnis negara itu akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk memetik manfaat akses pasar tertentu dan rantai pasok di kawasan melalui penyederhanaan aturan asal barang (rules of origin).

Pebisnis juga akan mendapatkan keuntungan dari akses pasar preferensial tambahan untuk produk tertentu, termasuk bahan bakar mineral, plastik, produk kimia lainnya, serta aneka makanan dan minuman, di pasar RCEP tertentu, seperti China dan Jepang.

Dilansir Channel News Asia, Sabtu (1/1/2022), Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong mengatakan RCEP akan memberikan dorongan bagi hubungan perdagangan dan bisnis antara Singapura dan partisipan RCEP. Dia menambahkan, banyak pebisnis Singapura menunjukkan ketertarikan mengeksplorasi pemanfaatan perjanjian.

Oleh karena itu, dia menyerukan negara-negara peserta RCEP yang belum meratifikasi pakta itu untuk segera menyelesaikannya.  

“Kami menantikan ratifikasi RCEP yang cepat oleh semua pihak yang tersisa sehingga potensi penuh dari kesepakatan tersebut dapat direalisasikan,” tambahnya.

Sementara itu, dua hari sebelum RCEP berlaku efektif, China menyatakan telah menyelesaikan persiapan domestik untuk menerapkan perjanjian.

Disiarkan oleh laman resmi Dewan Negara, Kamis (30/12/2021), Wakil Menteri Perdagangan China Ren Hongbin mengatakan negara itu siap memenuhi total 701 kewajiban yang mengikat berdasarkan perjanjian.

Yu Benlin, pejabat Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab atas hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, mengatakan China akan memenuhi komitmen membuka perdagangan jasa dan daftar negatif investasi serta memastikan semua tindakan dilakukan.

Menurut perjanjian itu, China akan membuka 22 sektor jasa lagi, menambah komitmen 100 sektor yang bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dua dekade lalu.

Ke-15 negara anggota RCEP adalah rumah bagi 2,27 miliar orang, dengan produk domestik bruto US$26 triliun dan ekspor US$5,2 triliun, yang semuanya menyumbang sekitar 30 persen dari total PDB dan ekspor dunia.

Dengan jumlah penduduk yang besar, keanggotaan yang beragam dan potensi yang besar, blok FTA itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perdagangan dan memfasilitasi pemulihan ekonomi global dari pandemi Covid-19.

TERTINGGAL

Di pihak lain, Indonesia tertinggal dalam mengimplementasikan RCEP. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (31/12/2021), mengatakan pemerintah akan menyelesaikan ratifikasi dalam kuartal I/2022. Menurutnya, pembahasan ratifikasi  telah selesai di tingkat Komisi VI DPR dan diharapkan bisa segera dibawa ke rapat paripurna.

Bagi Indonesia, tutur Airlangga, implementasi Perjanjian RCEP akan mendatangkan berbagai manfaat, antara lain kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, iklim investasi yang lebih kondusif, peningkatan peluang usaha barang, jasa dan investasi, serta penguatan integrasi ke dalam regional value chain (RVC).

Negara anggota RCEP memiliki arti signifikan bagi perekonomian Indonesia sebagai tujuan 56 persen ekspor dan sumber 65 persen impor utama pada 2020. Perjanjian RCEP memiliki keunggulan, seperti menyederhanakan aturan FTA. Melalui mekanisme RCEP, akan digunakan satu jenis surat keterangan asal (SKA) di seluruh kawasan RCEP sehingga menghemat biaya perdagangan.

Perjanjian RCEP juga mendukung penciptaan RVC melalui pengakuan bahan baku atau barang setengah jadi yang berasal dari negara anggota RCEP, sehingga terbentuk regional production hub. Hal ini merupakan peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk akhir, bukan hanya produk setengah jadi.

Selain mendorong ekspor ke negara anggota RCEP, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi langsung asing dengan dukungan fasilitasi kemudahan investasi, alih teknologi, dan kepastian hukum investasi yang diatur dalam RCEP. Negara anggota RCEP selama ini merupakan sumber utama aliran investasi asing ke Indonesia. Pada 2020, 72 persen PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP dengan Singapura, China, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia menjadi investor utama.

Filipina juga melewatkan efektivitas RCEP pada 1 Januari 2022 ketika Senat memasuki masa reses tanpa menyetujui ratifikasi kesepakatan RCEP. Pembahasan oleh Senat juga menghadapi tentangan keras oleh beberapa kelompok, terutama organisasi pertanian dan nonpemerintah, yang mendesak para senator menolak kesepakatan perdagangan itu.

Asisten Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Allan B. Gepty, negosiator utama Filipina dalam perjanjian RCEP, mengatakan Senat akan terus melakukan dengar pendapat publik tahun ini. Setelah Senat menyetujui, pemerintah dapat segera menyerahkan Instrumen ratifikasi. Gepty mengatakan penundaan partisipasi Filipina dalam RCEP hanya untuk beberapa bulan.

"Kita harus benar-benar menjadi bagian dari RCEP. Keuntungan dan peluangnya sangat jelas, dan jika kita menunda partisipasi, itu tidak hanya merugikan kita, tetapi kita juga kehilangan banyak peluang," kata Gepty, diwartakan Manila Bulletin, Kamis (30/12/2021).

Dalam pelaksanaan audiensi publik oleh Komite Senat Hubungan Luar Negeri (CRF), pertanyaan diajukan oleh para pemangku kepentingan tentang dampak perjanjian RCEP terhadap perekonomian Filipina, khususnya dalam konteks perlambatan ekonomi akibat pandemi, dan pemburukan neraca perdagangan Filipina.

Pemangku kepentingan juga khawatir bahwa liberalisasi tarif dalam perjanjian RCEP akan melumpuhkan kemampuan negara mengatasi pandemi Covid-19 karena pendapatan negara turun akibat tarif yang lebih rendah, dan memaksa industri lokal gulung tikar akibat barang impor yang lebih murah.

Menurut studi oleh Banga et al., yang diterbitkan oleh Universitas Boston, Filipina akan kehilangan ekspor 0,2 persen, sedangkan impor meningkat 0,2 persen, sehingga neraca perdagangan turun 1,1 persen.

Namun, Francis Quimba dari Institut Studi Pembangunan Filipina (PIDS), mengatakan ketidakikutsertaan  dalam RCEP akan menyebabkan Filipina kehilangan kesempatan memfasilitasi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi yang sangat dibutuhkan. Dia menambahkan, penundaan atau ketidakikutsertaan dalam RCEP akan menyebabkan penurunan 0,26 persen PDB riil Filipina. (Iim Fathimah Timorria)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.