Realisasi Investasi Tax Amnesty Jilid II Minim, Tetap Berhasil?

Tenggat waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, juga sering disebut sebagai tax amnesty jilid II, telah selesai. Agaknya, pemenuhan realisasi investasi ini masih minim.

Rinaldi Azka

3 Okt 2023 - 19.34
A-
A+
Realisasi Investasi Tax Amnesty Jilid II Minim, Tetap Berhasil?

Ilustrasi program pengungkapan sukarela atau PPS./BISNIS

Bisnis, JAKARTA - Tenggat waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, juga sering disebut sebagai tax amnesty jilid II, telah selesai. Agaknya, pemenuhan realisasi investasi ini masih minim.

Jika merujuk pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 peserta PPS wajib menginvestasikan harta bersihnya ke Indonesia melalui sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan SBN paling lambat 30 September 2023. Bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen repatriasi tanpa investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun selama 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan batas waktu pemenuhan komitmen investasi harta bersih adalah paling lambat 30 September 2023, sehingga Wajib Pajak peserta PPS yang memiliki komitmen investasi diimbau untuk dapat segera merealisasikan komitmen dimaksud sebelum berakhirnya batas waktu tersebut.

"Bagi Wajib Pajak peserta PPS dengan komitmen investasi, harus menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun s.d. berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/2021), termasuk dalam hal terdapat jeda waktu investasi," ungkapnya dalam surat pengumuman, dikutip Selasa (3/10/2023).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data jumlah wajib pajak yang berpartisipasi dalam program PPS hingga batas akhir Juni 2022 sudah sebanyak 247.918 peserta.

Baca Juga : Fantastis! Sri Mulyani Suntik Modal ke BUMN Hampir Rp70 Triliun 

Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp596,36 triliun, nilai PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, dan nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp22,35 triliun.

Artinya, mesti ada investasi baru di tiga sektor yang ditentukan pemerintah senilai Rp22,35 triliun. Adapun, data yang terbuka baru pada investasi SBN yang tersedia di situs DJPPR.

Rinciannya, investasi PPS di SBN pada 2022 yakni pada SBN berseri khusus, SUN FR0094 sebesar Rp3,99 triliun, USDFR003 sebesar US$63,31 juta, serta SBSN PBS035 sebesar Rp1,18 triliun. Sedangkan, realisasi investasi di SBN pada 2023 yakni pada SUN FR0099 Rp2,19 triliun dan USDFR003 sebesar US$60,77 juta, serta SBSN PBS035 sebesar Rp724,96 miliar.

Dengan demikian, realisasi investasi melalui SBN baru sebesar Rp8,09 triliun dan US$124 juta atau Rp1,93 triliun (kurs Rp15.600). Jumlah tersebut masih tertinggal jauh dari komitmen investasi sebesar Rp22,35 triliun, kendati belum menghitung dari realisasi investasi dari dua sektor lainnya.

Baca Juga : Mengukur Tambahan Tenaga GOTO Usai Disuntik US$150 Juta 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai realisasi yang lebih rendah dari komitmen lebih banyak hal yang diluar kontrol dari otoritas. 

"Ada denda berupa tambahan tarif bagi mereka yang tak merealisasikan komitmen investasinya. Jadi tak masalah bagi otoritas harusnya. Mereka dapat penerimaan tambahan," terangnya kepada Bisnis.

Lebih jauh, Fajry menilai realisasi komitmen tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan dari program PPS ini. Dia mencontohkan salah satu alasan mengapa program PPS dianggap berhasil adalah besaran aset yang diungkapkan dan penerimaan yang ditebus. 

"Total penerimaan dari program PPS tahun lalu itu sebesar Rp61,1 triliun lebih dari yang banyak orang ekspektasikan. Dari situ saja sudah dianggap berhasil," tambahnya.

Baca Juga : Komando OJK Telaah Pengenaan Bunga Tinggi Pinjol AdaKami 

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menilai efektivitas program tax amnesty jilid II atau PPS, harus dilihat dari target PPS itu seperti apa di RUU HPP.

"Sebelum menjadi UU HPP, tujuan PPS tertuang di naskah akademik RUU KUP. Berdasarkan NA RUU KUP tersebut program tax amnesty ataupun PPS itu berkaitan dg offshore tax evasion atau pengelakan pajak," paparnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia sadar praktik offshore tax evasion masih terjadi meski sudah ada pengampunan pajak jilid I. Secara sederhana, solusinya hanya ada dua, yaitu enforced tax compliance atau voluntary tax compliance.

Jika menggunakan cara pertama dengan penegakan hukum yang dipaksakan berupa pemeriksaan hingga penyidikan. Sayangnya, cara ini dianggap tidak efektif. Tak pelak, cara kedua hadir menjadi alternatif solusi karena dianggap lebih rasional. 

Baca Juga : Selangkah Lagi BYD Jadi Raja Mobil Listrik 

Dengan begitu, WP diminta secara sukarela untuk patuh. Bentuk programnya adalah OVDP (Offshore Voluntary Disclosure Program) yang selanjutnya disebut sebagai PPS.

"Jadi, targetnya bukan untuk meningkatkan investasi domestik. Akan tetapi, fokusnya lebih ke upaya meningkatkan kepatuhan pajak karena fenomena penghindaran pajak ke negara lain," tambahnya.

Pengalaman di banyak negara, lanjutnya,  menunjukkan bahwa OVDP atau tax amnesty justru dapat menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Masalahnya karena para pengemplang pajak pada kenyataannya mendapatkan karpet merah dari pemerintah. Mereka membayar pajak lebih rendah sesuai tarif  OVDP dari WP yang sudah patuh pajak.

Pada akhirnya, WP yang tidak patuh berharap akan ada lagi program serupa di masa mendatang. Sementara itu, WP yang sudah patuh dapat menjadi WP tidak patuh karena menjadi perlakuan yang tidak setara dari otoritas pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.