Regulasi PLTS Atap Buka Peluang Investasi Hingga Rp64 Triliun

Selain itu, investasi senilai Rp2,04 triliun—Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim juga digadang-gadang bakal mengucur berkat aturan baru tersebut, berikut serapan tenaga kerja sebanyak 121.500 orang.

Iim Fathimah Timorria

23 Jan 2022 - 15.30
A-
A+
Regulasi PLTS Atap Buka Peluang Investasi Hingga Rp64 Triliun

Ilustrasi petugas membersihkan PLTS atap./Istimewa

Bisnis, JAKARTA — Peraturan baru mengenai ­­pembangkit listrik tenaga surya atap ditaksir sanggup menggaet investasi pembangunan fisik PLTS senilai Rp45 triliun—Rp63,7 triliun, serta membuka penyerapan 121.500 tenaga kerja. 

Selain itu, investasi senilai Rp2,04 triliun—Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim juga digadang-gadang bakal mengucur berkat aturan baru tersebut. 

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait dengan PLTS atap.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusniada mengatakan regulasi baru ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya guna memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS atap.

Peraturan ini juga terbit untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk mengakomodasi masyarakat yang ingin berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Permen ESDM No26/2021 tentang PLTS atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022" ujar Dadan melalui siaran pers, Minggu (23/1/2022).

Sejumlah substansi pokok yang tertuang dalam regulasi ini di antaranya kenaikan ketentuan ekspor kWh listrik dari 65 persen menjadi 100 persen. Kelebihan akumulasi selisih tagihan juga dinihilkan dan diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat yakni 5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL. Terdapat pula peluang dibukanya perdagangan karbon dari PLTS atap.

Terakhir, perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja, tetapi termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga 2025 akan berdampak positif.

Selain membuka investasi dan peluang kerja, pembangunan PLTS atap dijanjikan mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan makin tingginya tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Perkembangan PLTS atap dapat pula mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global.

Selain itu, potensi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mencapai 4,58 juta ton CO2e. Indonesia berpeluang memperoleh penerimaan dari penjualan nilai ekonomi karbon sebesar Rp60 miliar per tahun dengan asumsi harga karbon US$2 per ton CO2e.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.