Bisnis, JAKARTA — Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2024 dapat menjadi tumpuan harapan bagi perbankan untuk mengelola risiko peningkatan kredit macet, terutama akibat gejolak ekonomi dan resesi tahun depan serta peningkatan biaya dana debitur imbas kenaikan suku bunga acuan.
Sebagaimana diketahui, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Kebijakan ini dikeluarkan OJK karena mempertimbangkan efek pandemi yang belum sepenuhnya berakhir pada sejumlah sektor. Oleh karena itu, OJK secara khusus menyasar relaksasi ini pada sektor-sektor tertentu saja yang dinilai masih membutuhkan kelonggaran.
OJK mengelompokkan sektor tertentu itu ke dalam 3 segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.