Rem Izin Pelaku Fintech hingga Uji Kualitas Pinjol

Otoritas melakukan berbagai langkah agar masyarakat bisa lepas dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya dilakukan melalui pengetatan aturan untuk mengevaluasi bagi penyelenggaran finansial teknologi (fintech)

Asteria Desi Kartikasari

10 Agt 2022 - 21.07
A-
A+
Rem Izin Pelaku Fintech hingga Uji Kualitas Pinjol

Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis, JAKARTA—  Moratorium pengajuan izin bagi pelaku perusahaan finansial teknologi atau fintech pendanaan bersamaan atau pinjaman online (pinjol) masih berlaku. Itu dilakukan untuk mengerem kemunculan fintech yang meresahkan masyarakat, sekaligus bisa lepas dari pinjaman online illegal.

Kebijakan tersebut juga telah dipastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan moratorium tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.

“Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,” kata Ihsan seperti dilansir Antara.

Dia mengajakan OJK sedang mengkomunikasi dengan Menkominfo secara insentif. Dia mengatakan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022 membuat regualator lebih kuat dalam sisi pengawasan terhadap industri pinjol. Otoritas juga tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.

 
“Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
company-logo

Lanjutkan Membaca

Rem Izin Pelaku Fintech hingga Uji Kualitas Pinjol

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.