Bisnis, JAKARTA— Moratorium pengajuan izin bagi pelaku perusahaan finansial teknologi atau fintech pendanaan bersamaan atau pinjaman online (pinjol) masih berlaku. Itu dilakukan untuk mengerem kemunculan fintech yang meresahkan masyarakat, sekaligus bisa lepas dari pinjaman online illegal.
Kebijakan tersebut juga telah dipastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan moratorium tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.
“Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,” kata Ihsan seperti dilansir Antara.
Dia mengajakan OJK sedang mengkomunikasi dengan Menkominfo secara insentif. Dia mengatakan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022 membuat regualator lebih kuat dalam sisi pengawasan terhadap industri pinjol. Otoritas juga tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol.
“Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan,” katanya.