Bisnis, JAKARTA — Tak kunjung terbentuknya Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara meskipun telah direncanakan sejak Januari 2022, membuat runyam suplai batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Sebagian besar pemasok yang sudah berkontrak dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan industri hilir lainnya kini memilih untuk menahan pasokannya ke pasar domestik. Sejumlah penambang bahkan tidak mau lagi memperpanjang kesepakatan kerja sama jual beli komoditas emas hitam itu.
Alasannya, penambang masih menunggu rencana pembentukan BLU Batu Bara tersebut terealisasi, sehingga bisa mendapatkan kompensasi dari selisih harga yang dibeli PLN dengan harga pasar.
Dalam skema BLU, PLN sebagai perusahaan pembangkit listrik tetap dapat membeli batu bara sesuai dengan Harga Batubara Acuan (HBA) US$70 per ton, sedangkan selisihnya dari harga pasar akan ditanggung oleh BLU dan dibayarkan langsung kepada para penambang.