Rencana Induk Jaringan Transmisi & Distribusi Gas Bumi 2022—2031

Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MG.01/MEM.S/2023 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022—2031, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan gas bumi di Tanah Air.

Ibeth Nurbaiti

22 Jan 2023 - 20.30
A-
A+
Rencana Induk Jaringan Transmisi & Distribusi Gas Bumi 2022—2031

Peta rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi Nasional 2022—2031

Bisnis, JAKARTA — Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan potensi gas bumi di Tanah Air kian kuat sejalan dengan kebutuhan energi yang juga terus meningkat. Terlebih, gas bumi juga bisa menjadi jembatan dalam pelaksanaan transisi energi fosil menuju ke energi baru terbarukan (EBT).

Ditambah lagi, Indonesia memiliki sumber daya energi yang melimpah ruah, termasuk gas bumi dengan cadangan terbukti yang mencapai sekitar 41,62 triliun kaki kubik (TCF). Indonesia juga masih memiliki 68 cekungan potensial yang belum tereksplorasi.

Baca juga: Optimalisasi Potensi Gas Bumi di Tengah Ancaman Resesi

Seperti yang pernah diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pemanfaatan gas bumi akan menjadi alternatif utama pada masa transisi, apalagi dalam beberapa tahun ini banyak ditemukan cadangan gas yang bisa menjadi modal besar untuk mencapai ketahanan energi nasional.

“Kita punya gas, ditambah lagi ada penemuan gas baru di Sumatra Utara dan potensi yang besar di Jawa Timur. Makanya sekarang lagi dibangun jaringan gas agar semua tersambung dari ujung Sumatra sampai ke Jawa Timur untuk ketahanan energi kita ke depan,” kata Arifin.

Baca juga: Ironi di Negeri Kaya Sumber Energi, Surplus Gas tetapi Impor

Selain meningkatkan porsi gas bumi dalam bauran energi primer Indonesia pada 2050 menjadi sekitar 24 persen—terbesar kedua setelah EBT—dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah pun akhirnya menerbitkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022—2031.

Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MG.01/MEM.S/2023 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022—2031 yang ditetapkan pada 12 Januari 2023, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan gas bumi di Tanah Air.

Berbeda dengan aturan terdahulu, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2700 K/11 / MEM/ 2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012—2025, pemerintah kali ini membagi enam wilayah pengembangan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional.

Dikutip dari isi Kepmen ESDM 10.K/MG.01/MEM.S/2023 tersebut, keenam wilayah itu terdiri atas, Region I Aceh dan Sumatara Utara; Region II Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan Jawa Barat; Region III Jawa Tengah; Region IV Jawa Timur; Region V Kalimantan dan Bali; Region VI Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua.

Baca juga: Ketar-Ketir Industri Batu Bara RI Dibayangi Aksi China-Australia

Kemudian, pemerintah juga menetapkan peta ruas transmisi, wilayah jaringan, serta fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfataan gas bumi. Selain itu, juga ditetapkan peta rencana wilayah jaringan distribusi gas bumi nasional, serta matriks ruas transmisi, wilayah jaringan distribusi, fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi.

Fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi tersebut merupakan fasilitas yang sudah ada (eksisting) dan fasilitas yang dalam proses pembangunan (ongoing), yang terdiri atas pipa transmisi; pipa distribusi; pipa untuk kepentingan sendiri; fasilitas gas alam cair (liquefied natural gas/LNG); fasilitas compressed natural gas (CNG); dan/atau jaringan pengelolaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Baca juga: Menanti Tegaknya Tonggak Baru Migas Nonkonvensional Blok Rokan

Adapun, Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional 2022—2031 ini juga sekaligus dapat digunakan sebagai acuan bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BHP Migas) untuk melakukan evaluasi dan penetapan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang akan dilelang hak khususnya.

Selain itu, juga dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi, dan pengembangan pasar gas bumi domestik.


Kendati demikian, dalam melakukan evaluasi dan penetapan wilayah jaringan distribusi tersebut, BPH Migas mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yakni sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut; komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat; serta badan usaha eksisting.

Selain itu, fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi eksisting; perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi; biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi; dan komitmen keija sama dengan Badan Usaha eksisting.

Baca juga: Fakta Minat Investasi Hulu Migas RI Tinggi, Kinerja Masih Loyo

“Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022—2031,” demikian bunyi diktum ketujuh kepmen tersebut.

Yang jelas, pada saat Kepmen tersebut mulai berlaku, Kepmen ESDM 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012—2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.