Rencana PPN Final 1% Cederai Pemulihan UMKM

Tarif PPN Final diusulkan sebesar 1% dari perputaran bisnis dan berlaku kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bisnis maksimal senilai Rp4,8 miliar per tahun, atau termasuk UMKM.

2 Jun 2021 - 20.49
A-
A+
Rencana PPN Final 1% Cederai Pemulihan UMKM

Ilustrasi pajak.

Bisnis, JAKARTA —  Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menilai rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) final 1% bisa memberatkan bisnis di tengah upaya untuk pulih.

Pengenaan tarif pun dinilai kontradiktif dengan rencana afirmasi terhadap UMKM yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kalau dalam situasi seperti ini, pengenaan pajak 1% itu keliru dan memberatkan. Dengan pengenaan PPh [pajak penghasilan] final 0,5% saja kami kesulitan membayar,” kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, Rabu (2/6/2021).

Ikhsan juga mengatakan rencana pengenaan pajak tidak sesuai dengan semangat yang diusung oleh omnibus law.

Regulasi sapu jagad tersebut, kata Ikhsan, sejatinya memuat berbagai aturan mengenai insentif pajak untuk UMKM.

“Kami tidak setuju karena hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Di sana disebutkan berbagai keberpihakan untuk UMKM dan rencana ini tidak mencerminkan hal tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan besaran pungutan PPN final untuk UMKM perlu dikaji terlebih dahulu sebelum ditetapkan.

Bagaimanapun, pengenaan pajak harus disesuaikan dengan situasi sektor yang disasar.

“Pada prinsipnya semua usaha harus memenuhi kewajiban perpajakan. Namun untuk besarannya perlu dikaji, apakah tepat besaran tersebut dengan situasi sektornya dan bagaimana kesanggupan usaha terkait dalam memenuhi kewajiban tersebut,” kata Hariyadi.

Sekadar catatan, setelah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%, Kementerian Keuangan berencana menerapkan tarif final kepada UMKM dalam skema multitarif PPN. Tarif final juga berlaku bagi sektor usaha yang tidak memiliki pajak masukan.

Pengenaan tarif PPN itu dikhawatirkan memberatkan konsumen sekaligus dapat memicu peredaran barang illegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, tarif PPN Final diusulkan sebesar 1% dari perputaran bisnis dan berlaku kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan peredaran bisnis maksimal senilai Rp4,8 miliar per tahun, atau termasuk UMKM.

Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar akan memungut PPN dengan tariff 12%. Skema PPN Final untuk UMKM pernah diusulkan pada 2015 dengan besaran tarif 2%.

Dampaknya, pengenaan PPN final akan mengerek harga jual barang yang diproduksi UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Namun, kenaikan harga itu ditanggung oleh konsumen.

Dalam implementasinya, pengenaan tariff PPN Final diproyeksi mendapat kendala dari minimnya UMKM yang memiliki kemampuan administrasi pembukuan sebagai basis pajak.

Di sisi lain, UMKM harus menyetor 2 jenis pajak final, yakni PPh final 0,5% dan PPN final 1% yang bisa jadi membingungkan pelaku usaha kecil dan mikro. (Iim F. Timorria/Tegar Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.