Bisnis, JAKARTA – Program Pengungkapan Sukararela, yang juga dikenal sebagai tax amnesty jilid II, terkesan seperti jalan sempit bagi berlangsungnya repatriasi dana wajib pajak. Ada banyak alasan mengapa wajib pajak memilih tidak memasukkan asetnya ke dalam negeri.
Terdapat sejumlah kondisi yang membuat repatriasi harta tidak berlangsung secara besar-besaran. Peserta PPS dinilai masih berhitung untuk membawa hartanya dari luar negeri ke Indonesia.
Hingga Minggu (5/6/2022) pukul 23.00 WIB, nilai harta repatriasi dari peserta PPS tercatat hanya Rp1,45 triliun. Jumlah itu setara dengan 1,2 persen dari total harta peserta PPS yang telah dilaporkan yaitu Rp125,2 triliun.
Nilai harta repatriasi itu lebih kecil dari total harta terungkap di luar negeri, yakni senilai Rp9,16 triliun atau lima kali lebih besar.