Resmi Berlaku, Bea Meterai Transaksi Saham Masih Problematis

Pengenaan bea materai untuk transaksi saham di atas Rp10 juta dinilai tidak adil bagi investor ritel. Meskipun demikian, kalangan sekuritas meyakini hal ini tidak akan mengurangi minat transaksi investor mengingat banyak hal lain yang ditawarkan pasar modal.

Emanuel Berkah Caesario

1 Mar 2022 - 18.35
A-
A+
Resmi Berlaku, Bea Meterai Transaksi Saham Masih Problematis

Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis, JAKARTA — Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp10 juta resmi mulai diberlakukan memasuki bulan Maret 2022 ini. Sejumlah sekuritas yang ditunjuk Bursa Efek Indonesia sebagai pemungut materai elektronik pun telah bersiap, tetapi pro dan kontra belum berakhir.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan tersebut mulai hari ini, 1 Maret 2022. Ditjen Pajak pun telah menunjuk 64 sekuritas anggota bursa sebagai pihak yang memungut bea meterai tersebut.

Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan tiga peraturan sebagai dasar hukumnya. Aturan tersebut yakni, pertama, Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum, dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.