Bisnis, JAKARTA — Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp10 juta resmi mulai diberlakukan memasuki bulan Maret 2022 ini. Sejumlah sekuritas yang ditunjuk Bursa Efek Indonesia sebagai pemungut materai elektronik pun telah bersiap, tetapi pro dan kontra belum berakhir.
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan tersebut mulai hari ini, 1 Maret 2022. Ditjen Pajak pun telah menunjuk 64 sekuritas anggota bursa sebagai pihak yang memungut bea meterai tersebut.
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan tiga peraturan sebagai dasar hukumnya. Aturan tersebut yakni, pertama, Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum, dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.