Bisnis, JAKARTA – Kalangan pengembang mendapatkan angin segar setelah empat menteru mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang memastikan bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dapat digunakan untuk mendirikan properti di daerah-daerah yang belum memiliki perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah pada 2 Februari 2021 menetapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pergantian IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sayangnya, hampir semua pemerintah belum menyiapkan perda tentang PBG. Akibatnya, kalangan pengembang perumahan mengeluhkan kondisi itu karena mereka tidak dapat membangun hunian termasuk dalam rangka merealisasikan Program Sejuta Rumah.
Perkembangan itu direspons pemerintah dengan pertemuan sejumlah instansi terkait pada awal bulan lalu yang akhirnya menerbitkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.