Resmi, Perda IMB Dapat Digunakan Gantikan PBG hingga Awal 2024

Pemerintah menerbitkan surat edaran bersama empat menteri yang mengizinkan penggunaan Perda IMB untuk pembangunan properti di daerah-daerah yang pemkab atau pemkotnya belum mengeluarkan Perda tentang PBG.

M. Syahran W. Lubis

1 Mar 2022 - 22.21
A-
A+
Resmi, Perda IMB Dapat Digunakan Gantikan PBG hingga Awal 2024

Ilustrasi pembangunan perumahan./Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Kalangan pengembang mendapatkan angin segar setelah empat menteru mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang memastikan bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dapat digunakan untuk mendirikan properti di daerah-daerah yang belum memiliki perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah pada 2 Februari 2021 menetapkan PBG untuk menggantikan IMB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021. PP itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pergantian IMB dengan PBG itu bertujuan memudahkan proses perizinan sebagaimana diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sayangnya, hampir semua pemerintah belum menyiapkan perda tentang PBG. Akibatnya, kalangan pengembang perumahan mengeluhkan kondisi itu karena mereka tidak dapat membangun hunian termasuk dalam rangka merealisasikan Program Sejuta Rumah.

Perkembangan itu direspons pemerintah dengan pertemuan sejumlah instansi terkait pada awal bulan lalu yang akhirnya menerbitkan kebijakan transisi yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: M. Syahran W. Lubis
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.