Bisnis, JAKARTA—Sejumlah praktisi hingga asosiasi menyoroti wacana peningkatan modal di industri asuransi yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut merespons langkah OJK yang pada awal Mei 2023 mengumumkan akan menaikan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap. Mengingat, modal minimum yang diatur dalam peraturan OJK (POJK) 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia (DAI) 2021-2024 Hotbonar Sinaga menilai bahwa tujuan utama peningkatan modal asuransi bukanlah semata-mata hanya untuk memperkuat tingkat kesehatan keuangan atau risk-based capital (RBC) perusahaan asuransi ataupun menyehatkan perusahaan maupun mencegah gagal bayar, melainkan untuk meningkatkan kemampuan retensi risiko perusahaan asuransi umum.
“Risiko memang harus di-sharing, namun tidak berarti asuransi menjadi "glorified" broker atau big broker dalam arti menahan risiko terlalu kecil untuk mengharapkan komisi reasuransi semata-mata,” kata Hotbonar dikutip Sabtu (3/6/2023).