Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penurunan nilai restitusi pajak per Juli 2023, hal ini dinilai sebagai bagian dari pertanda pemulihan ekonomi. Namun, tetap ada perkiraan restitusi melonjak pada akhir tahun ini.

Rinaldi Azka

17 Sep 2023 - 19.01
A-
A+
Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi?

Ilustrasi aktivitas pelayanan pajak./BISNIS

Bisnis, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp120,15 triliun.

Realisasi tersebut turun 3,56 persen secara tahunan atau year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp124,59 triliun.

Realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp96,83 triliun atau tumbuh 6,78 persen.

Selain itu, jenis pajak yang turut menyumbang realisasi restitusi pajak adalah restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 20,25 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun signifikan 30,81 persen.

Sementara itu, realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp62,09 triliun atau tumbuh 20,63 persen.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp13,51 triliun turun 24,6 persen dari periode sama tahun sebelumnya. Restitusi normal tercatat Rp44,53 triliun atau turun 19,32 persen dari periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp55,20 triliun.


DJP juga kembali menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023 merupakan bagian dair penyempurnaan pedoman bagi unit kerja vertikal DJP dalam percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, penurunan restitusi pajak tersebut salah satunya menandakan bahwa perekonomian Indonesia semakin membaik alhasil  pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar berkurang.

“Yang terjadi di lapangan adalah pertama karena usaha yang mulai membaik, sehingga pengusaha memilih mengompensasikan lebih bayarnya, yang secara tidak langsung menghemat arus kas untuk pajak kurang bayar berikutnya," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga : Perusahaan Tomy Winata Sewa Rempang Rp26.000 per Meter, 30 Tahun 

Dia menyebut restitusi bisa dibagi menjadi 2 kategori, yakni melalui pengembalian pendahuluan dan melalui prosedur pemeriksaan dengan penerbitan SKPLB.

Selain itu, Ajib mengatakan penurunan restitusi tersebut juga menandakan bahwa Wajib Pajak (WP) semakin cermat berhitung dan berhati-hati dalam pengajuan restitusi pajak.

Dia memperkirakan akan ada peningkatan restitusi pajak di akhir tahun nanti. Hal ini karena perusahaan biasanya hanya bisa mengajukan restitusi di akhir tahun.

Baca Juga : Waspada Kelanjutan Defisit Transaksi 

Dia menerangkan untuk PPN banyak juga pengusaha yang lebih memilih melakukan restitusi di akhir tahun, melalui prosedur normal, yakni pemeriksaan.

"Karena pengusaha lebih berharap adanya kepastian hukum ketimbang meminta pengembalian pendahuluan dan tidak tenang akan potensi kurang bayar di masa mendatang," tambahnya.

Senada, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menerangkan semakin kecil restitusi pajak maka menunjukkan perkembangan ekonomi cukup positif. 

"Ini artinya pajak keluaran lebih baik daripada pajak masukan. Berbagai indikator ekonomi memang mendukung adanya pemulihan dari sisi konsumsi domestik. Mulai dari kenaikan belanja yang terkait dengan transportasi, leisure seperti konser, perhotelan juga sedang booming," paparnya.

Dia juga menilai, rupiah yang stabil ikut menopang konsumsi domestik. Dalam perkiraannya, hingga akhir tahun restitusi trennya tetap akan menurun. Meski, harus mencermati dari sisi geliat sektor industri manufaktur, karena impor bahan baku sedang turun.

Baca Juga : Sinyal Redup Konversi Motor Listrik 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan restitusi pajak terjadi setiap tahun karena pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang. Jenisnya dapat berupa PPh badan (25/29) dan PPN. 

PPh Badan direstitusi karena terdapat hasil pemeriksaan atau dari proses sengketa pajak. Adapun PPN direstitusi lantaran adanya kasus PPh Badan atau PKP berisiko rendah yang dikategorikan sebagai wajib pajak patuh. 

Sebagai catatan, PPN merupakan jenis pajak yang memotret tingkat konsumsi masyarakat, sedangkan PPh Badan atau pajak korporasi adalah gambaran bagi ketahanan pelaku usaha.(Dionisio Damara Tonce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.