Bisnis, JAKARTA — Nilai restrukturisasi kredit yang terdampak oleh pandemi Covid-19 di industri perbankan terus berkurang pada awal tahun ini. Di satu sisi, hal ini mencerminkan pulihnya kinerja keuangan pelaku industri, tetapi di sisi lain juga masih rentan terhadap tantangan baru di pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding restrukturisasi mencapai Rp638,22 triliun per Februari 2022 atau turun Rp16,42 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2021, nilai restrukturisasi telah turun sekitar Rp25 triliun dan berkurang Rp192 triliun jika dibandingkan Desember 2020. Adapun, jumlah debitur restrukturisasi mencapai 3,7 juta per Februari 2022.
Penurunan itu didorong oleh restrukturisasi kredit pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang turun Rp6,61 triliun dari Rp251,39 triliun per Januari 2022 menjadi Rp244,78 triliun pada Februari. Jumlah debitur juga turun menjadi 2,84 juta dari 2,96 juta debitur.