Rincian Bank Bangkrut di Indonesia sejak Covid-19 Melanda

Terdapat 30 bank bangkrut di Indonesia. Seluruh bank bangkrut tersebut merupakan bank perekonomian rakyat.

Fahmi Ahmad Burhan

14 Apr 2024 - 14.57
A-
A+
Rincian Bank Bangkrut di Indonesia sejak Covid-19 Melanda

BPR Persada Guna yang bangkrut dan ditutup OJK. /Dok Perseroan.

Bisnis, JAKARTA – Bank bangkrut terus bertambah sejak pandemi Covid-19 atau 2020. Tahun ini menjadi yang paling banyak mencatatkan jumlah kebangkrutan bank perekonomian rakyat (BPR), meskipun baru berjalan 4 bulan.

Terbaru, izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: Layanan Digital Makin Tak Terbendung, Kantor Bank Tutup Mengalir Deras

Bangkrutnya BPR Bali Artha Anugrah menambah deretan bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini. Sepanjang tahun berjalan sudah ada 9 bank bangkrut di Indonesia.

Sebelum BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga bangkrut serta dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun ini.

Apabila ditarik sejak 2020, terdapat 30 bank bangkrut di Indonesia. Seluruh bank bangkrut tersebut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). 

Per 2020, terdapat 8 bank bangkrut di Indonesia. Kemudian, pada 2021 tercatat 8 bank bangkrut. Jumlahnya menyusut drastis pada 2022 menjadi hanya 1 bank saja yang gagal.

Pada tahun lalu atau 2023, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Tahun ini, jumlah bank bangkrut melonjak. Alhasil, 2024 menjadi tahun yang paling banyak mencatatkan jumlah bank bangkrut sejak 2020, meskipun baru berjalan 4 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bahkan memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia.

"Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta bulan lalu (22/3/2024).

 

 

Dian mengatakan tumbangnya deretan bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. OJK akan bertindak tegas bagi yang terlibat dalam fraud. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berikut daftar bank bangkrut di Indonesia sejak 2020 hingga April 2024

 

1. Bank Bangkrut 2024

PT BPR Bali Artha Anugrah

PT BPR Sembilan Mutiara

PT BPR Aceh Utara

PT BPR EDCCASH

Perumda BPR Bank Purworejo

PT BPR Bank Pasar Bhakti

PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Koperasi BPR Wijaya Kusuma

 

2. Bank Bangkrut 2023

PT BPR Persada Guna

PT BPR Indotama UKM Sulawesi

PT BPR Bagong Inti Marga

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu

Baca juga: Daftar Puluhan Bank Bangkrut di Indonesia 2020-2024

3. Bank Bangkrut 2022

PT BPR Pasar Umum

 

4. Bank Bangkrut 2021

PT BPR Sumber Usahawan Bersama

PT BPR Utomo Widodo

PT BPRS Asri Madani Nusantara

Koperasi BPR Tawang Alun

Koperasi BPR Abang Pasar

PT BPR Sewu Bali

PT BPR LPN Tapan

PT BPR Bina Barumun

 

5. Bank Bangkrut 2020

PT BPR Lugano

PT BPR Nurul Barokah

PT BPR Brata Nusantara

PT BPR Artaprima Danajasa

PT BPR Stigma Andalas

PT BPR Tebas Lokarizki

PT BPR Sekar

PT BPRS Gotong Royong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.