Bisnis, JAKARTA — Riuh kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi memicu kekisruhan, terlebih pada saat yang sama pemerintah juga berencana menaikkan pajak sepeda motor berbasis internal combustion engine (ICE) dan berbahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan PBBKB dari 5% menjadi 10% yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikhawatirkan akan mengerek naik harga BBM, mengingat kenaikan pajak tersebut melekat pada harga bahan bakar kendaraan.
Sesuai dengan beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dari kendaraan pribadi.
Seperti yang diungkapkan Saleh Abdurrahman, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk harga eceran BBM nonsubsidi.