Bisnis, JAKARTA – Kebijakan cukai hasil tembakau pada awal tahun bakal membatasi ruang gerak emiten rokok. Meskipun sejumlah emiten berencana mengerek harga rokok di pasar ritel.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 untuk sigaret kretek mesin (SKM) tier 1 sebesar 13,9% secara tahunan. Angka tersebut sedikit lebih baik dari asumsi sebelumnya sebesar 16,9% year-on-year (YoY).
Di sisi lain, sigaret kretek tangan (SKT) tier 1 naik 3,5%. Kebijakan tersebut mulai efektif pada 1 Januari 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan ruang gerak emiten rokok diproyeksi masih sempit. Terutama potensi pertumbuhan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP).