Bisnis, JAKARTA — Kasus pailit pada salah satu perusahaan milik Susilo Wonowidjoyo berbuntut panjang. Dua bank papan atas melayangkan gugatan kepada bos Gudang Garam tersebut karena mengendus adanya tindak pidana kejahatan yang merugikan kedua bank tersebut.
Dua bank papan atas tersebut yakni PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) dan PT Bank Mega Tbk. (MEGA). Imbas kasus ini, rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) kedua bank ini membengkak sepanjang 2022.
Berdasarkan laporan keuangannya, NPL gross di NISP naik dari 2,36 persen menjadi 2,42 persen. Kemudian, NPL nett naik dari 0,91 persen menjadi 0,96 persen.
Rasio kredit macet NISP pada 2022 yang membengkak terjadi di tengah pesatnya penyaluran kredit. NISP mencatatkan penyaluran kredit tumbuh 14 persen secara tahunan (year-on-year/ YoY) menjadi Rp137,6 triliun pada 2022.