RUU PPSK: Koperasi Simpan Pinjam Tak Diawasi OJK, Bakal Ada OPK

Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per 8 Desember 2022 menyebutkan bahwa perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Ibeth Nurbaiti

11 Des 2022 - 15.30
A-
A+
RUU PPSK: Koperasi Simpan Pinjam Tak Diawasi OJK, Bakal Ada OPK

Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati sejumlah isu krusial terkait dengan ranah pengawasan koperasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Salah satunya adalah pengawasan terkait dengan koperasi simpan pinjam yang dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per 8 Desember 2022 menyebutkan bahwa perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baca juga: Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia

Koperasi yang dimaksud tersebut menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi; menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi; menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa Panja RUU PPSK sepakat bahwa pengawasan oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi, dan lain-lain. Koperasi ini dikategorikan sebagai koperasi opened loop.

Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia, Berawal dari Gerakan Ekonomi Rakyat

“RUU PPSK hanya terkait dengan usaha-usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, yang mereka tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Ini yang kami sebut sebagai opened loop,” ujar Ahmad dalam diskusi media, Selasa (6/12/2022) malam.

Sementara itu, pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) sepenuhnya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. KSP dikategorikan sebagai koperasi closed loop, yakni koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya.


Nantinya, pemilahan koperasi yang dikategorikan sebagai opened loop dan closed loop berdasarkan penilaian dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Syarat dan ketentuan koperasi opened loop akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

“Kami akan lakukan penilaian dulu, yang opened loop kami serahkan ke OJK. Kami pilah 'oh, Anda LKM silahkan ke OJK'. Kalau tidak mau, ya kembali ke khitah KSP. Sepanjang dia taat asas bahwa dia hanya melayani anggota, lalu rasio modalnya lebih besar modal sendiri dia dikategori closed loop,” jelas Ahmad.

Baca juga: RUU PPSK, Mengikat Independensi BI dengan Burden Sharing

Menurutnya, dengan pengaturan kategori tersebut dalam RUU PPSK, grey area pengawasan koperasi antara OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM tidak akan ada lagi. Sementara itu, penguatan sistem pengawasan KSP dan ekosistemnya akan diatur secara khusus dalam RUU Perkoperasian yang tengah disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Salah satu agenda krusial yang akan dimasukkan ke dalam penyusunan RUU Perkoperasian adalah mengenai permurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. Ahmad menjelaskan bahwa KSP sejatinya dilarang melayani simpan pinjam di luar anggotanya. Namun, dia tak memungkiri masih terdapat praktik menyimpang yang memanfaatkan celah ketentuan terkait dengan calon anggota pada PP 9 Tahun 1995.

Namun, dalam RUU Perkoperasian mendatang KSP hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan dikenakan pidana. 

Baca juga: Bank Emas Kini Wajib Kantongi Izin OJK jika Tak Ingin Didenda

“Ketentuan calon anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus. Kemudian juga anggota luar biasa sebagaimana di UU 25/1992 akan kami hapus karena banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang," katanya.

Nantinya, pengawasan untuk KSP akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) yang bersifat independen dan tidak berada di bawah kedeputian di Kemenkop UKM.


Dengan demikian, OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang Kemenkop UKM saja, tetapi juga perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya, sehingga kualitasnya sama dengan yang dijalankan OJK.

Nantinya, KSP akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan sebagainya. Pengaturan permodalan misalnya, sumber permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar dan harus dominan dari anggota. 

Baca juga: Pengesahan Draf Omnibus Law Keuangan Diwarnai Kritik

Selain pembentukan otoritas pengawas, dalam RUU Perkoperasian juga akan diusulkan dibentuknya lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi, yang akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi.

Selain itu, keberadaan LPS koperasi akan menempatkan koperasi lebih setara dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan.

Adapun, RUU Perkoperasian ini merupakan kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 sehingga status RUU ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi koperasi saat ini. (Denis Riantiza Meilanova)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.