Bisnis, JAKARTA – RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK, yang juga dikenal dengan RUU P2SK hanya tinggal selangkah lagi menjadi undang-undang. Setelah disetujui di tingkat komisi, RUU PPSK hanya tinggal menanti keputusan rapat paripurna DPR RI.
Jika rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU PPSK menjadi undang-undang, burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia pun resmi menjadi skema permanen.
Sebagai catatan, selama ini, jarang RUU yang sudah disetujui di tingkat komisi dibatalkan di dalam rapat paripurna DPR RI.
Sebelum adanya kesepakan burden sharing antara kementerian keuangan dan Bank Indonesia, pemerintah menerbitkani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020.