Saat Pinjol Ilegal Usik Istana, Begini Perintah Presiden Jokowi

Maraknya praktik pinjol ilegal ditengarai juga melibatkan pinjol legal. Itu sebabnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak untuk menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang menjalankan pinjol ilegal.

Aprianus Doni Tolok & Sholahuddin Al Ayyubi

15 Okt 2021 - 18.50
A-
A+
Saat Pinjol Ilegal Usik Istana, Begini Perintah Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid/19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020/ Youtube-Setpres

Bisnis, JAKARTA — Kasus teror penagih utang selain membuat geram masyarakat, juga mengusik istana. Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun sampai menggelar rapat membahas hal ini.

Dalam rapat, Presiden Jokowi meminta jajarannya segera bertindak. Mereka diminta Presiden untuk mengatasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan dan banyak merugikan masyarakat.

Rapat atau pertemuan itu berlangsung antara  Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, juga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Wibowo.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pertemuan itu dilakukan untuk membahas soal pinjol di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa penyelenggara pinjol di Indonesia terus berkembang dan hingga saat ini OJK mencatat ada 107 lembaga resmi penyedia jasa pinjol.

"Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," kata Wimboh dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021).

Dalam asosiasi tersebut, kata Wimboh, para penyedia jasa pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya.

Keberadaan pinjol ilegal di lapangan diakuinya sebagai sebuah tantangan yang harus segera ditangani. Pinjol ilegal, imbuhnya, banyak menjebak masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi serta penagihan yang melanggar aturan.

"Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kami dan Pak Jhonny Plate [Menteri Komunikasi dan Informatika] yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3.000 lebih [pinjol ilegal] kita tutup yang tidak terdaftar," ungkap Wimboh.

Dia memastikan pemerintah akan menindak tegas pinjol ilegal, dengan memberikan sanksi.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri UMKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama untuk memberantas semua pinjol ilegal,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan pinjaman online di perusahaan yang resmi terdaftar di OJK.

Pinjol Dua Kaki

Maraknya praktik pinjol ilegal ditengarai juga melibatkan pinjol legal. Itu sebabnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak untuk menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang menjalankan pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mendesak Kapolri agar tidak hanya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol legal yang terbukti melawan hukum pun mendapat sanksi.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui saat ini tidak sedikit pinjol legal yang diam-diam melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat perusahaan pinjol ilegal yang belakangan ramai dibicarakan karena makin meresahkan masyarakat.

Tongam mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak seluruh penyelenggara pinjol legal yang terbukti membuat pinjol ilegal tersebut.

"Jadi kami dari Satgas Waspada Investasi minta pihak Kepolisian tidak hanya menindak pinjol ilegal saja, tetapi juga pinjol legal yang terbukti melawan hukum," kata Tongam, Jumat (15/10/2021).

Tongam menjelaskan semua penyelenggara pinjol sama di hadapan hukum. Tidak ada yang boleh diistimewakan oleh pihak Kepolisian.  Menurutnya, pinjol legal yang memiliki anak usaha pinjol ilegal juga bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Jadi tidak ada tuh, karena pinjol ini legal, maka merasa terlindungi," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi menggerebek sejumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yaitu di Jakarta, DI Yogyakarta dan Tangerang.

Polisi sebelumnya menggerebek sebuah perusahaan pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta pada Kamis (14/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan, perusahan yang digerebek tersebut diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol. Dari pemeriksaan yang dilakukan, 22 aplikasi di antaranya diketahui ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi sebelumnya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat dan mengamankan 32 debt collector. Mereka ditangkap di Ruko Green Lake City Crown C1-7 Jakarta Barat pada Kamis (14/10/2021). (Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.