Saatnya Berbenah, Tak Ada Lagi Ruang bagi Tambang Fiktif

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 19 izin usaha pertambangan (IUP)—terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara—yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan RKAB 2022.

Ibeth Nurbaiti

9 Feb 2022 - 14.30
A-
A+
Saatnya Berbenah, Tak Ada Lagi Ruang bagi Tambang Fiktif

Lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11/2015). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011. Antara/Jimmy Ayal

Bisnis, JAKARTA — Ratusan perusahaan tambang mineral dan batu bara terancam tidak dapat beroperasi karena belum menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.

Pada awal Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahkan telah mencabut 19 izin usaha pertambangan (IUP)—terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara—yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan RKAB 2022.

Jika ditilik dari segi lokasi, perusahan yang bermasalah tersebut mayoritas berada di luar pulau Jawa, yakni pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.

“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (10/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.