Bisnis, JAKARTA — Ratusan perusahaan tambang mineral dan batu bara terancam tidak dapat beroperasi karena belum menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.
Pada awal Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahkan telah mencabut 19 izin usaha pertambangan (IUP)—terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara—yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan RKAB 2022.
Jika ditilik dari segi lokasi, perusahan yang bermasalah tersebut mayoritas berada di luar pulau Jawa, yakni pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.
“Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (10/1/2022).