Bisnis, JAKARTA - Harga tiket penerbangan selama periode mudik Lebaran 2023 diperkirakan tidak setinggi Idulfitri tahun lalu. Kondisi ini disebabkan ketiadaan fuel surcharge yang diberikan pemerintah kepada maskapai.
Tuslah atau fuel surcharge adalah komponen biaya tambahan tiket angkutan udara yang diberikan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan melonjaknya harga avtur dunia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 10 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 20 persen dari TBA khusus pesawat jenis propeller alias baling-baling.