Setelah mengumbar insentif fiskal selama 3 tahun terakhir, pemerintah mulai memperketat stimulus dunia usaha dengan asumsi ekonomi yang makin baik.
Kebijakan hemat insentif itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang menjadi dasar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Dalam rumusannya, otoritas fiskal betul-betul selektif dalam memberikan insentif perpajakan. Secara umum, hanya ada lima sektor yang mendapatkan dukungan fiskal.
Pertama, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kedua, penghiliran industri nikel. Ketiga, pengembangan kendaraan listrik. Keempat, penanganan perubahan iklim. Kelima, industri panas bumi.