Bisnis, JAKARTA – Saat ini pengumpulan pajak dinilai cenderung berupa tindakan agresif kepada wajib pajak tertentu saja. Penarikan pajak kepada WP yang itu-itu saja dinilai membuat fiskus bagaikan pemburu yang hanya mahir menangkap buruan yang ada di kebun binatang. Selain itu, penetapan kenaikan tarif pajak mestinya hanya menjadi jalan terakhir untuk mendorong peningkatan penerimaan negara.
Cara pemerintah mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak tersebut menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Fiskus alias pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas mengurus dan menarik pajak dinilai perlu memperluas wilayah “perburuan” pajak. Hal itu, salah satunya, dengan memberlakukan tarif atau ketentuan pajak baru kepada sektor yang memberi sumbangan besar terhadap PDB namun kecil kontribusinya terhadap penerimaan pajak.
Selain itu, peningkatan rasio pajak atau tax ratio di Indonesia yang masih rendah perlu ditingkatkan lagi.