Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mulai menaruh perhatian yang lebih serius pada upaya penguatan kinerja industri jasa keuangan, khususnya industri perbankan di kasta terendah, yakni bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk makin gencar mendorong kalangan bank yang paling sering dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini untuk berkonsolidasi, menyatukan kekuatan agar lebih solid dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Berdasarkan data LPS, sejak 2006 hingga saat ini, sudah ada 117 bank dilikuidasi maupun dalam proses likuiditas. Menariknya, dari jumlah tersebut, hanya satu bank umum, yakni PT Bank IFI, yang dilikuidasi pada 2009. Selebihnya, bank-bank yang dilikuidasi tersebut berasal dari kalangan BPR atau BPRS.
BPR dan BPRS sejatinya memiliki peran yang penting dalam perekonomian, sebab kalangan bank kecil ini melayani nasabah di akar rumput, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).