Saldo Nganggur Pemda di Bank Masih Tersisa Dua Ratusan Triliun

Hingga Juli 2022 dana pemda yang “ngendon” di perbankan masih berkisar di angka Rp212,4 triliun. Jumlah tersebut hanya berkurang “sedikit” jika dibandingkan Juni 2022. Dana pemerintah daerah yang ngendon di bank pada Juni 2022 tercatat mencapai Rp220,9 triliun.

Saeno

12 Agt 2022 - 19.41
A-
A+
Saldo Nganggur Pemda di Bank Masih Tersisa Dua Ratusan Triliun

Ilustrasi - Petugas membereskan tumpukan uang. Pemerintah pusat mengingatkan masih banyaknya dana pemda yang ngendon di bank./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA – Peringatan pemerintah pusat soal dana pemerintah daerah yang nganggur dan diparkir di perbankan belum menghasilkan dampak yang berarti. Hingga Juli 2022 jumlah dana pemda yang “ngendon” di perbankan masih berkisar di angka Rp212,4 triliun. Jumlah tersebut hanya berkurang “sedikit” jika dibandingkan Juni 2022. Dana pemerintah daerah yang ngendon di bank pada Juni 2022 tercatat mencapai Rp220,9 triliun.

Masalah klasik dana nganggur pemda yang diparkir di bank rencananya akan diselesaikan pemerintah dengan aturan baru soal TKDD. Namun, hal itu belum bisa berlaku menunggu payung hukumnya terlebih dahulu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jumlah saldo pemda di bank per Juli 2022 memang menurun.

Namun, selama tiga bulan berturut-turut anggaran pemerintah daerah (pemda) yang "nganggur" atau tersimpan di bank itu masih berada di atas Rp200 triliun. Kondisi tersebut terjadi sejak Mei 2022, saat saldo mencapai Rp200,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Saldo Nganggur Pemda di Bank Masih Tersisa Dua Ratusan Triliun

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.