Bisnis, JAKARTA – Peringatan pemerintah pusat soal dana pemerintah daerah yang nganggur dan diparkir di perbankan belum menghasilkan dampak yang berarti. Hingga Juli 2022 jumlah dana pemda yang “ngendon” di perbankan masih berkisar di angka Rp212,4 triliun. Jumlah tersebut hanya berkurang “sedikit” jika dibandingkan Juni 2022. Dana pemerintah daerah yang ngendon di bank pada Juni 2022 tercatat mencapai Rp220,9 triliun.
Masalah klasik dana nganggur pemda yang diparkir di bank rencananya akan diselesaikan pemerintah dengan aturan baru soal TKDD. Namun, hal itu belum bisa berlaku menunggu payung hukumnya terlebih dahulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jumlah saldo pemda di bank per Juli 2022 memang menurun.
Namun, selama tiga bulan berturut-turut anggaran pemerintah daerah (pemda) yang "nganggur" atau tersimpan di bank itu masih berada di atas Rp200 triliun. Kondisi tersebut terjadi sejak Mei 2022, saat saldo mencapai Rp200,75 triliun.