Sanksi Denda Relaksasi Ekspor untuk Freeport & 4 Perusahaan Lain

Sanksi berupa denda serta kewajiban menaruh sejumlah dana sebagai jaminan itu ditetapkan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Ibeth Nurbaiti
May 25, 2023 - 12:53 PM
A-
A+
Sanksi Denda Relaksasi Ekspor untuk Freeport & 4 Perusahaan Lain

Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). PT Freeport telah melakukan pengiriman konsentrat tembaga sebanyak 32 kali ke smelter di Gresik, Jawa Timur sejak Januari 2022. ANTARA FOTO/Dian Kandipi

Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah yang akhirnya memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat mineral logam kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan empat badan usaha lainnya memang masih menjadi polemik.

Namun, izin ekspor tersebut bukanlah diberikan begitu saja alias tanpa syarat. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan, termasuk sanksi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).

Sanksi berupa denda serta kewajiban menaruh sejumlah dana sebagai jaminan itu ditetapkan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Baca juga: Babak Baru Larangan Ekspor Mineral dan Kewajiban Bangun Smelter

Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini