Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah yang akhirnya memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat mineral logam kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan empat badan usaha lainnya memang masih menjadi polemik.
Namun, izin ekspor tersebut bukanlah diberikan begitu saja alias tanpa syarat. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan, termasuk sanksi atas keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).
Sanksi berupa denda serta kewajiban menaruh sejumlah dana sebagai jaminan itu ditetapkan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Baca juga: Babak Baru Larangan Ekspor Mineral dan Kewajiban Bangun Smelter