Sanksi Uji Emisi Akhirnya Ditunda Januari 2022

Pemprov DKI diminta terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara lebih masif serta menambah jumlah bengkel uji emisi agar tidak antre dan menyebabkan kemacetan.

Rahmad Fauzan

9 Nov 2021 - 07.56
A-
A+
Sanksi Uji Emisi Akhirnya Ditunda Januari 2022

Ilustrasi uji emisi/Bisnis

Bisnis, JAKARTA — Ramai kritikan di tengah masyarakat dan terkesan tiba-tiba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menunda penerapan sanksi bagi kendaraan terkait uji emisi.

Awalnya setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung dikenakan sanksi tilang mulai 13 November 2021. Kini penerapan aturan itu ditunda menjadi Januari 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan penundaan tersebut dilakukan karena jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.