Bisnis, JAKARTA — Ramai kritikan di tengah masyarakat dan terkesan tiba-tiba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menunda penerapan sanksi bagi kendaraan terkait uji emisi.
Awalnya setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung dikenakan sanksi tilang mulai 13 November 2021. Kini penerapan aturan itu ditunda menjadi Januari 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan penundaan tersebut dilakukan karena jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih sedikit.