Bisnis, JAKARTA — Bola panas anomali stok dan harga minyak goreng memasuki babak baru yang kian seru. Setelah mendadak mencabut ketentuan HET komoditas berbahan baku minyak sawit itu, kini pemerintah serta-merta menghapus mandatori DMO dan DPO CPO.
Belum lama ini, padahal, kewajiban pemasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) baru saja ditingkatkan ambang batasnya dari 20 persen menjadi 30 persen dari volume minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang hendak diekspor perusahaan kelapa sawit.
(BACA JUGA: Ciut Nyali Eksportir Hadapi DMO CPO 30 Persen)
Namun, ketetapan tersebut berubah 180 derajat tepat sepekan setelah penaikan ambang DMO CPO untuk bahan baku minyak goreng diberlakukan pada Kamis (10/3/2022).