Sayonara DMO CPO! Sengkarut Kebijakan Migor Masuk Babak Dramatis

Setelah mendadak menghapus kebijakan HET minyak goreng, pemerintah serta-merta menghapus mandatori DMO dan DPO CPO dan menggantinya dengan kenaikan dramatis terhadap pungutan ekspor dan bea keluar. Manuver tersebut dinilai makin tidak karuan dan membuat masyarakat keheranan.

Wike D. Herlinda

17 Mar 2022 - 21.30
A-
A+
Sayonara DMO CPO! Sengkarut Kebijakan Migor Masuk Babak Dramatis

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memastikan subsidi minyak goreng (migor) curah sampai ke pasar sesuai dengan peruntukan yang dijual dengan harga Rp14.000/liter di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17 Mar)./dok. Biro Humas Kemendag

Bisnis, JAKARTA — Bola panas anomali stok dan harga minyak goreng memasuki babak baru yang kian seru. Setelah mendadak mencabut ketentuan HET komoditas berbahan baku minyak sawit itu, kini pemerintah serta-merta menghapus mandatori DMO dan DPO CPO. 

Belum lama ini, padahal, kewajiban pemasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) baru saja ditingkatkan ambang batasnya dari 20 persen menjadi 30 persen dari volume minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang hendak diekspor perusahaan kelapa sawit.

(BACA JUGA: Ciut Nyali Eksportir Hadapi DMO CPO 30 Persen)

Namun, ketetapan tersebut berubah 180 derajat tepat sepekan setelah penaikan ambang DMO CPO untuk bahan baku minyak goreng diberlakukan pada Kamis (10/3/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda
company-logo

Lanjutkan Membaca

Sayonara DMO CPO! Sengkarut Kebijakan Migor Masuk Babak Dramatis

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.