Bisnis, JAKARTA – Implementasi wajib program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai penolakan pengusaha dan kalangan buruh.
Adapun penolakan terjadi karena permasalahan kepercayaan dalam mengelola dana Tapera. Selain itu, penolakan terjadi karena banyak masyarakat pensiunan PNS yang mengeluhkan sulitnya pencairan tabungan yang sebelumnya bernama tabungan perumahan (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).
Untuk diketahui, Bapertarum-PNS resmi dibubarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 24 Maret 2018. Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS ini beranggotakan lima unsur Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN. Tim ini telah menyelesaikan tugasnya ditandai dengan pengalihan dana dan data kepada Bangan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada Desember 2020 dan Januari 2021 untuk dikembalikan kepada PNS.