Bisnis, JAKARTA – Angin segar stimulus diberikan pemerintah terhadap sektor properti dalam menghadapi sejumlah sentimen negatif dan jelang Pemilu 2024 mendatang. Stimulus yang diberikan pemerintah itu berupa batasan harga rumah baru atau primary yang diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga Rp5 miliar.
Meskipun penerima insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, namun stimulus bebas PPN yang berikan tetap sebatas Rp2 miliar. Artinya, apabila membeli rumah dengan harga Rp2 miliar, maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, maka pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp2 miliar saja sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 11% untuk sebesar Rp3 miliar.
Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun, pemberian insentif tersebut berlaku mulai bulan ini yakni November 2023 hingga Desember 2024.
PPN DTP diberlakukan 100% untuk periode November 2023 hingga Juni 2024. Selanjutnya, mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50%.