JAKARTA – Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-haro dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang no. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Sejarah Koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Dia mendirikan bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Cita-cita Patih dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Dia menganjurkan untuk mengubah bank itu menjadi koperasi.
Baca juga: Komitmen Transformasi Citra Koperasi Masa Kini
Kemudian pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo juga melakukan perbaikan dari peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta.
Pada tahun 1915, Terlahir UU koperasi yang pertama, yaitu Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia. Anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
Di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada 1929, Partai Nasional Indonesia didirikan dengan tujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di tanah air.
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak selalu berjalan dengan mulus karena pada tahun 1933 dikeluarkannya UU No. 431. Ini mematikan usaha koperasi.
Baca juga: Penyaluran Dana Bergulir Untuk Koperasi dan UMKM
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Perkumpulan ini menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari koperasi.
Kemudian, diadakan Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
Lalu, mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan segera akan dibuat UU koperasi yang baru.
Saat ini, masih banyak tantangan untuk mewujudkan koperasi menjadi pilar ekonomi bangsa. Perlu adanya kerja keras untuk mencapai hal itu.