Sektor Perikanan di Kawasan Lebak Pertebal Kantong PAD OKI

Pengelolaan rawa lebak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan yang menggunakan sistem lelang berhasil menyumbang Rp7,1 miliar untuk penerimaan asli daerah.

Dinda Wulandari

23 Nov 2021 - 19.39
A-
A+
Sektor Perikanan di Kawasan Lebak Pertebal Kantong PAD OKI

Ilustrasi foto kawasan tambak ikan bandeng./Antara-Ahmad Subaidi

Bisnis, PALEMBANG — Sektor perikanan di lahan rawa lebak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan berhasil menyumbang Rp7,1 miliar untuk penerimaan asli daerah.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir Irawan mengatakan pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan rawa lebak yang menggunakan sistem lelang.

Hasil pendapatan dari Lelang Lebak Lebung (L3) tersebut, imbuhnya, bahkan melebihi target yang dipatok Pemkab OKI senilai Rp6,3 miliar. “Hak usaha penangkapan ikan di rawa melalui sistem pelelangan yang diatur melalui peraturan daerah,” katanya, Selasa (23/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa lelang lebak dilakukan di 13 kecamatan, dan Kecamatan Jejawi tercatat paling tinggi hingga Rp2,2 miliar.

Lebak lebung, imbuhnya, merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami. 

Kabupaten dengan luas wilayah 19.000 kilomenter persegi itu memiliki bentangan rawa lebak hingga 146.279 ha atau atau 58,96% dari luasan lebak yang ada di Provinsi Sumatra Selatan.

Para peserta lelang lebak lebung (L3) di Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti lelang areal rawa lebak yang memiliki potensi perikanan./Istimewa

Dia mengemukakan terdapat 328 objek lelang yang tersebar di 15 kecamatan. Pada tahap pertama, telah terjual 239 objek. “Sisanya 87 objek belum terjual. Nanti akan diajukan kembali pada pelelangan tahap II pada akhir bulan ini,” tuturnya.

Irawan mengatakan selain menjadi sumber pendapatan daerah, hasil lelang dikembalikan ke desa melalui mekanisme bagi hasil. Selain itu, juga akan digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak. 

“Memang jadi primadona PAD. Namun dari hasil tersebut, 50% dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa, baik desa yang ada objek lelang maupun tidak menjadi objek lelang,” paparnya.

Di sisi lain, upaya untuk menjaga kelestarian habitat ikan menjadi kewajiban budi daya (pembenihan) yang diserahkan kepada pemenang lelang (pengemin) menjelang akhir pengelolaan areal lelang, yakni 5% dari nilai objek.

“Pembenihan kembali [restocking] jadi kewajiban pemenang lelang menjelang hingga akhir pengelolaan,” katanya.

Untuk diketahui, potensi lahan rawa lebak di OKI dikelola untuk kesejahteraan masyarakat sejak zaman dahulu, bahkan pengelolaan rawa lebak telah diatur dalam Kitab Undang-undang Simbur Cahaya. 

Pada masa kerajaan Palembang (1587—1659) sistem lelang diserahkan kepada pemimpin marga atau pesirah. 

Sementara itu, pada masa colonial sekitar 1821—1942), Belanda mengubah beberapa aturan yang berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.