Bisnis, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara tiba-tiba melarang perdagangan aset kripto ASIX Token milik musisi Anang Hermansyah. Bappebti menjelaskan bahwa non-fungible token (NFT) tersebut belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, pedagang yang ingin memperdagangkan aset kripto di dalam negeri harus mendaftar ke Bappebti dengan memenuhi sederet persyaratan.
Dengan adanya pengumuman tersebut, Anang pun buka suara. Mantan politikus itu menyatakan bahwa token miliknya memang belum diperdagangkan di dalam negeri. Itu karena pihaknya sedang dalam proses pendaftar ke Bappebti.
Salah satu proses pendaftaran yang sedang ditempuh pihaknya yaitu harus mencapai market cap peringkat 500 di pasar internasional."Adanya Asix di Pancakeswap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut. Kami dari tim ASIX sudah menyiapkan Road Map and Future Plan untuk ASIX," tulis Anang di akun Instagram-nya pada Kamis (10/2/2022).