Bisnis, JAKARTA – Perseteruan Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco dengan pemerintah dalam pengelolaan Hotel Sultan kian memanas. Pasalnya, menyangkal tuduhan penguasaan aset negara Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Pembangunan Hotel Sultan berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada Ibnu Sutowo pada tahun 1971. Kala itu, Ali Sadikin meminta Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional untuk Konferensi PATA dan kegiatan-kegiatan kenegaraan lainnya. Untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 13,7 hektare tersebut, PT Indobuildco telah mengeluarkan uang sebesar US$7,5 juta dolar saat itu kepada negara.
Kemudian terbitlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Pemberian HGB kepada PT Indobuildco. Lalu, PT Indobuilco menguasai dan mengelola lahan Hotel Sultan berdasarkan pemberian HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh negara dalam jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2002.
Selanjutnya, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023. Namun demikian, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.