Sengkarut Kisruh Pengelolaan Kawasan Hotel Sultan Kian Memanas

Perseteruan Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco dengan pemerintah dalam pengelolaan Hotel Sultan kian memanas. Pasalnya, menyangkal tuduhan penguasaan aset negara Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Yanita Petriella
16 Sep 2023 - 11.43
A-
A+
Sengkarut Kisruh Pengelolaan Kawasan Hotel Sultan Kian Memanas

Hotel Sultan. /istimewa

Bisnis, JAKARTA – Perseteruan Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco dengan pemerintah dalam pengelolaan Hotel Sultan kian memanas. Pasalnya, menyangkal tuduhan penguasaan aset negara Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Pembangunan Hotel Sultan berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kepada Ibnu Sutowo pada tahun 1971. Kala itu, Ali Sadikin meminta Ibnu Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional untuk Konferensi PATA dan kegiatan-kegiatan kenegaraan lainnya. Untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 13,7 hektare tersebut, PT Indobuildco telah mengeluarkan uang sebesar US$7,5 juta dolar saat itu kepada negara.

Kemudian terbitlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Pemberian HGB kepada PT Indobuildco. Lalu, PT Indobuilco menguasai dan mengelola lahan Hotel Sultan berdasarkan pemberian HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh negara dalam jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2002.

Selanjutnya, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023. Namun demikian, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Editor: Yanita Petriella
company-logo

Lanjutkan Membaca

Sengkarut Kisruh Pengelolaan Kawasan Hotel Sultan Kian Memanas

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ