Sengkarut Masalah Menjerat Proyek Apartemen Antasari Place

Proses konstruksi Antasari Place yang dilakukan PT Jagat Konstruksi Abdipersada sebagai kontraktor utama ini ditargetkan dapat topping off untuk tower 1 pada Mei 2023 dan dapat serah terima unit pada Desember 2024. PDS menjamin akan terus meneruskan pembangunan dan penyelesaian Antasari Place.

Yanita Petriella

8 Nov 2022 - 23.33
A-
A+
Sengkarut Masalah Menjerat Proyek Apartemen Antasari Place

Progres konstruksi pembangunan apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan.

Bisnis, JAKARTA – Dilanjutkannya pembangunan apartemen Antasari Place yang sebelumnya bernama Antasari 45 masih menimbulkan polemik di kalangan konsumen. Pasalnya, apartemen yang berada di kawasan TB Simatupang tepatnya Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan ini merupakan proyek yang pernah mangkrak. 

Pada awalnya, proyek ini mulai dipasarkan pada 2014 dan dijanjikan rampung serah terima unit pada 2017. Sayangnya, proyek tersebut mangkrak selama 8 tahun hingga awal tahun 2022. 

Kemudian proyek dilanjutkan setelah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) yang mengakuisisi PT Prospek Duta Sukses (PDS) termasuk mengambil alih pembangunan Antasari Place. Pada saat pengambilalihan tersebut terjadi perubahan nama dari Antasari 45 menjadi Antasari Place yang peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh INPP pada bulan September 2021 lalu.

Pada April tahun 2022, INPP resmi take over proyek Antasari Place. Dari take over tersebut, INPP mengantongi kapitalisasi pasar senilai Rp9 triliun ini tengah mengembangkan Antasari Place di koridor Simatupang, Jakarta Selatan, dengan konsep mixed use yang mencakup apartemen dan ritel. 

Hal ini memungkinkan INPP untuk menjadi pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS. Untuk diketahui, PDS yang saat ini telah diakuisisi INPP merupakan manajemen yang baru. Masuknya INPP memberikan harapan baru melalui komitmen mereka untuk melanjutkan pembangunan Antasari Place.               

Namun demikian, proyek apartemen Antasari Place masih memiliki permasalahan. Pasalnya, terdapat sekitar 210 orang kreditur yang enggan menandatangani perjanjian perdamaian yang dikeluarkan oleh PDS karena dinilai merugikan. Dari 210 kreditur tersebut sebanyak 18 orang dinyatakan telah lunas cicilan. Mereka yang tidak menyetujui perjanjian perdamaian ini membawa permasalahan ini ke ranah pidana dan perdata.
   
Para kreditor tersebut merasa dirugikan dan menuntut pengembang mengembalikan uang sekitar Rp164 miliar. Adapun potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar. Angka tersebut berasal dari pembayaran yang telah dibayarkan oleh 775 pembeli untuk 923 unit apartemen kepada PDS. Adapun dari 775 konsumen Antasari Place, mayoritas atau sekitar 500 konsumen menyetujui perjanjian perdamaian. 

Perjanjian ini merujuk putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitur dengan kreditur. Pengesahan perdamaian telah diatur dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan hak serta kewajiban baru baik untuk pengembang dan juga kreditor.

Untuk diketahui, homologasi merupakan produk dari pengadilan niaga yang menjadi acuan berbagai hal terkait kewajiban hutang kreditur. Adapun untuk proyek apartemen, proses PKPU dapat berlanjut ke perjanjian homologasi yang merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui oleh kreditur. 

Dalam perjanjian perdamaian Antasari Place, pembeli hanya diberi dua opsi yakni pertama, melanjutkan pembayaran namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kemudian kedua, menolak melanjutkan pembayaran tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PDS dari pemegang saham sebelumnya. 

Padahal, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.
   
Pengacara konsumen yang tidak menyetujui perjanjian perdamaian, Jansen K Ginting mengatakan terdapat dua laporan pidana yang diajukan kepada pihak berwenang. Pertama adalah laporan pidana kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang untuk 3 orang direksi manajemen lama PDS. Laporan yang dilayangkan sejak 11 Agustus 2020 tersebut masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

Lalu kedua adalah laporan pidana kepada Polres Jakarta Pusat yang mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) Pasal 263 soal pemalsuan surat untuk Eko Aji Saputro selaku pihak yang mengajukan PKPU kepada PDS. Per Juni 2022, laporan pidana pemalsuan surat kepada Eko Aji Saputro sudah masuk ke tahap penyidikan.

Desain Proyek Antasari Place

Baca Juga: Kepak Sayap Indonesia Paradise (INPP) Lanjutkan Proyek Mangkrak 

Direktur Utama PDS AH Bimo Suryono menjamin akan terus meneruskan pembangunan dan penyelesaian proyek apartemen Antasari Place. Sampai dengan saat ini, PDS memiliki harapan proyek Antasari Place ini terus berjalan dan selesai. Rencananya Antasari Place akan memiliki 2 tower dengan total 1.600 unit dimana untuk tower 1 terdapat 980 unit dan tower kedua terdapat 621 unit.

Sejak dimulai pelaksanaan konstruksi pada 1 Juni hingga 7 November 2022, pembangunan apartemen Antasari Place telah mencapai progres struktur 1,81 persen. Adapun rincian progres pembangunan tower 1 sudah berada di lantai 9 dan ditargetkan hingga akhir tahun ini bisa mencapai lantai 16. Sementara untuk pembangunan tower II Antasari Place saat ini telah mencapai lantai 5. Rencananya, akan ada 33 lantai di masing-masing tower. 

Progres pembangunan yang telah dikerjakan tersebut juga termasuk tiga lantai retail alley dan fasilitas pada lantai 4. Selain itu, paket pekerjaan yang telah selesai tersebut termasuk fondasi dan diafragma wall. Namun, konstruksi ini tidak termasuk struktur lima lantai ruang bawah tanah (basement) yang telah terbangun sebelum pengambilalihan PDS oleh INPP. Rencananya, pada bulan depan akan dilakukan tender pekerjaan facade, lift dan escalator, genset, gondola, plumbing dan sistem pemadam kebakaran. 

Proses konstruksi Antasari Place yang dilakukan PT Jagat Konstruksi Abdipersada sebagai kontraktor utama ini ditargetkan dapat topping off  untuk tower 1 pada Mei tahun 2023 dan dapat serah terima unit pada Desember tahun 2024. 

Antasari Place mengusung konsep smart living yang menghadirkan hunian modern dalam kawasan mixed-use yang mengintegrasikan konektivitas, ruang yang efektif, ruang hijau serta memiliki retail alley dan terrace park yang luas. Dari total area seluas 2,5 hektar, sekitar 70 persen areanya merupakan ruang terbuka dengan integrasi akses yang mudah di kedua tower yang ada. 

“Kami melihat fisik sekarang ini sesuai harapan Insya Allah akan terus berjalan dan selesai. Kami terus bekerja 24 jam, ada sebanyak 400an pekerja yang dibagi dalam 3 shift pembangunan proyek Antasari Place. Dengan masuknya INPP sebagai pemegang saham utama PDS, kami memastikan seluruh program pembangunan proyek ini. Dengan komitmen yang tinggi hingga saat ini Antasari Place bisa dikerjakan lebih cepat dari jadwal dan itu yang membuat kami optimistis proyek ini bisa diserahterimakan lebih cepat,” ujarnya, Selasa (8/11/2022). 

Menurutnya, pelaksanaan konstruksi ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban atas putusan homologasi dalam rangka menjaga komitmen perusahaan kepada para pembeli dan pemilik unit apartemen.

Sejak terbitnya putusan homologasi, segala upaya dipersiapkan dan dilaksanakan dengan satu tujuan yaitu memenuhi compliance (kepatuhan) terhadap putusan homologasi tersebut yang memberikan hak dan kewajiban masing-masing pihak sekaligus untuk menjaga kepentingan konsumen.

Adapun terdapat konsumen yang sudah menyelesaikan pembayaran 100 persen. Sementara di sisi lain, ada juga yang membayar dengan cara mencicil melalui fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA). Dengan baiknya progres proyek ini, Bimo berharap agar konsumen kembali melakukan kewajibannya yang tertunda. PDS pun memberikan kemudahan dari sisi pembayarannya dengan jadwal ulang cicilan. 

Selain itu, konsumen pun tidak dikenakan penambahan atau kenaikan harga unit alias harga yang sama pada tahun 2014. Hal itu sesuai dengan perjanjian homologasi yang telah disepakati bersama.

“Konsumen yang telah membayar lunas sekitar 12-13 persen dari total 500-an konsumen. Memang ada para pihak yang tidak setuju di luar sana, tapi kami tetap mengacu pada homologasi bagi penyelesaian pembangunan Antasari Place. Jika kami terlambat pun juga kena tegur dan kena UU konsumen sehingga memang kami terus kebut pembangunannya. UU Konsumen kami akui penuh,” tuturnya. 

Untuk menarik kepercayaan konsumen akan keberlanjutan dan penyelesaian proyek Antasari Place ini, PDS pun mengundang konsumen untuk site visit atau melihat secara langsung proses pembangunan. 

“Pihak manajemen PDS berusaha untuk selalu bersikap terbuka kepada masyarakat, konsumen, maupun publik lainnya sehingga dengan keterbukaan ini konsumen dan seluruh pihak berkepentingan (stakeholders) mendapatkan pengetahuan dan informasi yang sesuai sehingga bisa merasa aman dan nyaman,” kata Bimo. 

Konstruksi Pembangunan Proyek Antasari Place Tower 1 dan Tower 2

Baca Juga: Kala Penjualan Apartemen Tengah Tiarap dan Obral murah

Chief Development Officer PDS Rusandi Wiryanto menambahkan PDS telah menghabiskan dana sekitar Rp 300 miliar untuk membangun kedua tower ini. Pembangunan apartemen Antasari Place diproyeksikan akan membutuhkan dana mencapai sekitar Rp2 triliun. 

Adapun dana yang telah dikeluarkan perusahaan berasal dari INPP dan cicilan pembeli yang masih berjalan dan belum lunas. Pasalnya, dana yang telah dibayarkan konsumen sebesar Rp600 miliar kepada manajemen PDS lama yang saat itu pembangunan mangkrak tidak berada di tangan INPP maupun manajemen PDS yang saat ini. 

Presiden Direktur INPP Anthony Prabowo Susilo memastikan manajemen baru PDS tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan Antasari Place. Hal ini karena terdapat 500-an konsumen yang menyetujui perjanjian perdamaian. “Hingga kini, PDS terus tunduk dan patuh untuk menjalankan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, kami tetap membuka ruang dialog bagi mereka yang menolak perjanjian perdamaian,” ucapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Edwin P. Situmorang, salah satu konsumen yang menyetujui perjanjian, berharap PDS mampu melanjutkan dan menyelesaikan proyek apartemen Antasari Place. 

“Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu adalah tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik PDS baru maupun konsumen. Maka kami pun yakin proyek ini akan berjalan dengan catatan kedua belah pihak melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan perjanjian yang diatur dalam homologasi,” ujarnya. 

Menurutnya, ketika pengadilan memutuskan homologasi, maka konsumen pun harus sama-sama menerima konsekuensi dari homologasi. Adapun apabila tidak menyetujui dan tidak melanjutkan pembayaran maka dana yang telah dikeluarkan dianggap hangus. 

“Tidak ada perubahan harga unit yang dikenakan kepada kami baik yang telah lunas maupun masih mencicil. Homologasi ini konsekuensinya bagi tidak membayar maka hangus,” tutur Edwin.  

Terpisah, Advokat dan Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni menuturkan homologasi merupakan persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi untuk mengatur berbagai hal terkait penyelesaian permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya. 

“Bila sudah keluar perjanjian homologasi, dapat dikatakan sudah aman,” katanya dalam siaran pers. 

Artinya, homologasi merupakan dasar acuan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang bahkan restrukturisasi perusahaan atau proyek. Namun, kebanyakan orang menganggap homologasi ini hanya restrukturisasi utang. 

“Padahal itu juga untuk korporasi. Makanya sangat mungkin ada investasi dari luar masuk, take over, akuisisi, buka saham baru, atau proses bisnis lainnya,” ujarnya. 

Untuk mencapai perjanjian homologasi tentu telah dilakukan pemungutan suara konsumen. Oleh karena itu, apabila sudah keluar keputusan homologasi, maka konsumen tidak dapat mundur lagi. “Antar-konsumen harus kompak untuk mengawal berbagai keputusan maupun perjanjian baru terkait proses proyeknya,” ucapnya. 
 
Dengan mengikatnya keputusan homologasi ini semua pihak harus kembali menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam perjanjian tersebut. “Jika ada beberapa pihak yang masih tidak puas dan menuding proses PKPU hingga diputuskannya perjanjian homologasi merupakan permainan atau bisa digunakan sebagai akal-akalan perusahaan developer menghindari kewajibannya, hal itu tentunya harus dibuktikan di pengadilan,” terangnya. 

Menurutnya, homologasi bisa menjadi nafas baru dalam aktivitas bisnis yang terkendala karena situasi pailit tentunya akan sangat dihindari karena setiap perusahaan umumnya akan mempertahankan bisnisnya semaksimal mungkin. 

“Namun, bila sesuatu berjalan di luar rencana masih ada mekanisme yang dilakukan terlebih proyek properti memiliki aset berupa tanah atau pun bangunan,” ujar Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.