Sengkarut Masalah Proyek Apartemen Meikarta Tak Kunjung Selesai

Megaproyek Apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pembeli apartemennya menuntut pengembalian uang karena merasa tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama tahun 2017 silam hingga kini.

Yanita Petriella

9 Des 2022 - 23.39
A-
A+
Sengkarut Masalah Proyek Apartemen Meikarta Tak Kunjung Selesai

Proyek Meikarta di Cikarang Bekasi. /dok Bisnis.

Bisnis, JAKARTA – Megaproyek Apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pembeli apartemennya menuntut pengembalian uang karena merasa tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama tahun 2017 silam hingga kini.

Proyek ambisius besutan Lippo Group tersebut pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017 dengan nilai investasi mencapai Rp278 triliun. Meikarta disebut akan memiliki 100 gedung pencakar langit dimana dengan ketinggian masing-masing 35 lantai. Ke-100 gedung itu terbagi dalam peruntukkan hunian 250.000 unit, perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat belanja, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi. 

Fasilitas yang akan melengkapinya antara lain pusat kesehatan, pusat pendidikan dengan penyelenggara dalam dan luar negeri, tempat ibadah, dan lain-lain.Adapun lahan yang digunakan menempati area seluas 500 hektare dimana melalui proses penguasaan lahan yang diklaim Lippo sudah dimulai sejak tahun 1990-an.

Khusus untuk perumahannya, Lippo membidik segmen kelas menengah dengan harga hunian yang dipatok sekitar Rp12,5 juta per meter persegi. Lippo Group dengan bangga memperkenalkan Meikarta sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri ini. Kala itu, James Riady selaku CEO Lippo Group menargetkan pembangunan akan dikebut dalam waktu 3-5 tahun. 

Nama Meikarta sendiri ternyata terinspirasi dan dipersembahkan khusus kepada sang Ibu James Riady dan Jakarta. Meikarta merupakan inisiatif besar dalam membangun Jakarta baru dengan desain dan infrastruktur berkelas internasional sehingga dirancang oleh konsultan-konsultan arsitektur dan perencana asing dengan harapan dapat bersaing di kawasan regional Asia Tenggara. 

Pada 2017, Lippo Group mencatatkan penjualan Meikarta sebanyak 16.800 unit dari 225.000 unit. Adapun kisaran harga per unit saat itu sekitar Rp200 juta dengan harga tertinggi per meter persegi senilai Rp12,5 juta. 

Selama 5 tahun berlalu, proyek Meikarta yang dikembangkan oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) itu mengalami berbagai polemik yang berkenaan dengan hukum hingga proyeknya tersendat. 

Untuk menarik minat pembeli dan seiring dengan dimulainya pembangunan Meikarta, iklan megaproyek tersebut terbilang masif. Pada 2017, Lembaga riset pemasaran Nielsen menyebut belanja iklan di Tanah Air terdongkrak. Salah satunya berkat kontribusi Meikarta yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan harga iklan saat itu, tanpa memperhitungkan diskon dan bonus. Iklan jor-joran tersebut memang membuat nama Meikarta mencuat ketika ramainya berita bermunculan di media massa di awal pembangunan proyek.

Pada Agustus 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terpaksa mendatangi langsung Lippo Group karena tak ada koordinasi apapun kepada pemerintah setempat terkait proyek kota terencana itu. Pemprov Jabar meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan sementara. 

Saat itu, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengaku terkejut dengan pengumuman proyek besar pasalnya belum ada perizinan dan kesesuaian tata ruang proyek. “Kita ada Perda, ini proyek mengacu pada Perda tidak? Tiba-tiba launching saja, kami tidak pernah diberi tahu,” kata Deddy kala itu. 

Meikarta mulanya menyebut proyek ini mendapatkan izin untuk 350 hektare termasuk untuk proyek Orange County. Kemudian izin diperluas hingga 500 hektare. Namun, Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta.

Baca Juga: Tak Kunjung Serah Terima, Proyek Meikarta Tuntut Uang Kembali

Selain itu, Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertanyakan izin yang telah dikantongi Lippo. Pasalnya, Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meikarta juga belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang.

Lalu pada Mei 2018, PT MSU yang merupakan anak usaha LPCK pun digugat dua vendor iklannya, PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta kreasi. Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst tersebut terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit. Upaya PKPU yang diajukan terkait dengan pembayaran iklan Meikarta yang mandek. Pihak MSU mengelak gugatan tersebut karena kedua vendor tak melampirkan bukti pendukung. 

Di Mei 2018, kabar tidak sedap kembali menerpa mega proyek Meikarta dimana para kontraktor proyek PT Total Bangun Persada Tbk meminta pada subkontraktor menghentikan sementara pekerjaan proyek.

Adapun terdapat 15 subkontraktor yang menggarap proyek ini antara lain PT Rajawali Karya Gemilang, CV Indah Jaya, CV Agung Putra, CV PutraMbarep, CV Surya Jaya Gemilang, PT Bumi Graha Perkasa, PT Satria Gesit Perkasa, PT Karya Logam, PT Jaya Abadi Alumindo Abadi, PT Lancar Jaya, PT Bumiraya Inti Pualam, PT COZI Cipta Kreasi, PT Cipta Graha, PT Multi Prima Wood, PT Gophas Grafis Utama. 

Pada bulan Mei 2018 juga, Meikarta disebut sudah tidak masuk ke dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. LPCK disebut melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali PT MSU. Adapun kala itu kepemilikan LPCK pada MSU tersisa 49,72 persen. 

Pada Oktober tahun 2018, Lippo Group juga kena kasus suap perizinan Meikarta yang menyangkut nama pejabat hingga petinggi perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Adapun, nama-nama yang terjerat yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diketahui, para pejabat Pemkab Bekasi menerima uang sebesar Rp7 miliar dari pihak pemberi yang merupakan bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp13 miliar. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah bersalah melakukan suap. 

Pada November 2020, perusahaan pengembang Meikarta, MSU, kembali digugat PKPU oleh PT Graha Megah Tritunggal karena tidak membayar uang jasa keamanan. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sudah digelar pada 22 Oktober 2020 dan akan dilanjutkan kembali pada 18 Desember 2020 dengan agenda putusan perpanjangan.

Di sisi konsumen, Meikarta terus diamuk karena tak kunjung selesai dan serah terima. Pada tahun 2020, sejumlah konsumen Blok 61006 sempat menuntut pengembalian uang karena pembangunannya tak segera dilakukan. 

Namun, pihak Meikarta menolak pengembalian uang dan menawari 3 opsi kepada konsumen. Opsi pertama, pihak konsumen ditawarkan untuk blok No.58007-27-21M seluas 54,99 meter persegi. Namun karena nilai unitnya senilai Rp629,7 juta, ada selisih harga senilai Rp282,7 juta yang harus ditanggung oleh konsumen. Kedua, konsumen bisa memilih Blok 52021-2B-22 M seluas 42,33 meter persegi senilai Rp450,3 juta, pemesan pun harus membayar uang selisih senilai Rp103,3 juta. Ketiga, pengembang menawarkan konsumen dengan unit No.53021-2B-38M dengan nilai unit senilai Rp447,1 juta dan konsumen pun harus membayar sebesar Rp100,1 juta.

Baca Juga: Meikarta Serah Terima 1500 Unit Apartemen

Terbaru, pada Desember 2022, Meikarta kembali diamuk konsumen. Ratusan pembeli apartemen yang berlokasi di Cikarang itu meminta pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang menimpa konsumen Meikarta. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 orang pembeli unit apartemen tersebut membentuk komunitas dan bersama-sama mengadukan langsung keluhannya ke DPR hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana menerangkan sumber dari kekecewaan para konsumen yakni terkait adanya kegagalan serah terima unit dari pengembang, dalam hal ini PT Mahkota Sentasa Utama (MSU). Adapun PT MSU merupakan anak usaha dari Lippo Group. 

Pihaknya menilai pengembang tak ada upaya untuk membangun apartemen tersebut. Beberapa kali mereka mencoba berkomunikasi secara dengan pihak PT MSU namun tak ada hasil signifikan.

“Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (7/12/2022).

Para konsumen telah membeli unit apartemen Meikarta melalui skema pembayaran cash keras atau pembayaran langsung lunas, cash bertahap, dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan jangka waktu 10 hingga 15 tahun.

Namun, pembayaran yang telah dilakukan sejak 2017 lalu hingga kini itu, tidak ada satu pun yang menerima serah terima unit. Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya. Selain itu, tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan terkait keberlanjutan proyek.

Sebagai informasi, megaproyek Meikarta terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3. Anggota Perkumpulan ini pun terdiri dari konsumen yang membeli unit di Distrik 1, 2, dan 3 dan belum sama sekali menerima unit apartemen.

“Yang baru dikerjakan sampai saat ini walaupun progresnya itu terseok-seok itu baru distrik 1 saja, padahal konsumen Meikarta itu puluhan ribu. Saat ini, baru diseraterimankan itu 16.600 unit. Artinya progresnya lebih banyak yang mangkrak daripada yang diserahterimakan,” tuturnya. 

Adapun, pembelian telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Namun, hingga kini pembangunannya diklaim terbengkalai.

Konsumen pun sempat diminta untuk menunggu grace period selama 6 bulan, sementara istilah tersebut tak ada dalam perjanjian awal. Grace period diperpanjang hingga 18 bulan tetapi konsumen tetap menunggu tanpa kepastian.

Aep menambahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dia melihat sebagian besar proyek masih berupa tanah kosong atau bangunan yang belum selesai.

“Sebagian dari kami dihubungi dan ditawarkan untuk relokasi dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Sebagian besar dari kami tidak mau menerima, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Baca Juga: Marketing Sales Terus Naik, Kinerja Keuangan LPCK Justru Turun

LPCK pun akhirnya buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami.

Corporate Secretary LPCK Veronika Sitepu melihat aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (putusan homologasi).

“PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya [termasuk pembeli],” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/12/2022).

PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak Maret 2021 lalu.

“Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027,” ucapnya. 

Terkait tawaran relokasi berbayar yang dilakukan PT MSU kepada konsumen pembeli Meikarta, manajemen menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan opsi bagi pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia lebih awal.

“Perseoran tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen dimaksud dikarenakan demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU. Namun, berdasarkan informasi PT MSU, PT MSU senantiasa memberikan penjelasan kepada pembeli,” tuturnya. 

Veronika menambahkan beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, tetapi pengadilan tetap memutuskan putusan homologasi harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.

Dia juga menyebut, dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2027. Menurut manajemen, PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam putusan homologasi.

Hingga saat ini, LPCK menjelaskan proses pengembangan Meikarta District 1,2, dan 3 mencakup 28 tower yang telah berada dalam tahap penyelesaian akhir pembangunan. Sementara itu, 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam penyelesaian fasad bangunan.

“Serah terima secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli,” ujar Veronika. 

Dalam rekapan Bisnis pada akhir tahun 2020, PT MSU menargetkan proyek Meikarta rampung pada awal 2023. Kala itu, manajemen mengklaim telah melakukan handover 2.000 unit apartemen pada akhir Desember 2020. Pada 2021, PT MSU kembali mengklaim sebanyak 1.500 unit dalam 6 tower distrik 1 yang telah diserahterimakan kepada konsumen. Disebutkan pula, 800 penghuni di antaranya telah aktif tinggal di Meikarta.

Pada Agustus 2022, Meikarta kembali mengklaim telah melakukan serah terima unit tower ke-10 dengan total 1.700 unit diserahkan kepada konsumen. Terakhir, di bulan September lalu, Meikarta mengklaim telah melakukan serah terima tower 11 dan 12 dengan total 1.700 unit. (Afifah Rahmah Nurdifa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.