'Senjata' Baru Penumpas Uang Gelap

Pemerintah memiliki instrumen baru untuk menangkal aksi pencucian uang yang memang cukup marak, termasuk di bidang perpajakan.

Redaksi

20 Okt 2023 - 06.54
A-
A+
'Senjata' Baru Penumpas Uang Gelap

Ilustrasi pencucian uang./Freepik.

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah memiliki instrumen baru untuk menangkal aksi pencucian uang yang memang cukup marak, termasuk di bidang perpajakan. Senjata anyar itu adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2023 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.n

Dalam beleid pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.04/2021 yang ditetapkan 5 Oktober 2023 itu, otorits fiskal mengklasifikasikan dua jenis kejahatan lintas negara, yakni di bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Kejahatan lintas negara meliputi kejahatan di bidang pencucian uang; kejahatan di bidang pendanaan terorisme,” tulis beleid itu.

Khusus soal pencucian uang, Indonesia memang masih belum mampu meredam dengan maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
company-logo

Lanjutkan Membaca

'Senjata' Baru Penumpas Uang Gelap

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.