Bisnis, JAKARTA - Pemerintah memiliki instrumen baru untuk menangkal aksi pencucian uang yang memang cukup marak, termasuk di bidang perpajakan. Senjata anyar itu adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2023 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.n
Dalam beleid pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.04/2021 yang ditetapkan 5 Oktober 2023 itu, otorits fiskal mengklasifikasikan dua jenis kejahatan lintas negara, yakni di bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kejahatan lintas negara meliputi kejahatan di bidang pencucian uang; kejahatan di bidang pendanaan terorisme,” tulis beleid itu.
Khusus soal pencucian uang, Indonesia memang masih belum mampu meredam dengan maksimal.