Sepanjang Tahun Ini, 206 WNI Terancam Hukuman Mati

Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.

Zufrizal
18 Okt 2021 - 15.03
A-
A+
Sepanjang Tahun Ini, 206 WNI Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman gantung/ibtimes

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa sebanyak 206 warga negara Indonesia terancam hukuman mati sepanjang tahun ini.

"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia (BHI) Judha Nugraha pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan" seperti dikutip dari Antara, Senin (18/10/2021).

Dia mengatakan bahwa dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.

Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura. "Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.

Selain narkoba, katanya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.

Sepanjang 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemenlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Selama periode 2021 Kemenlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta binti Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis, ujarnya.

Selanjutnya, Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.

"Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.

Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.