Bisnis, JAKARTA — Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding.
Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Presiden Jokowi sempat menyampaikan, penghentian ekspor nikel menjadi semangat memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi momentum menghidupkan penghiliran industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.
Kebijakan ini kemudian digugat oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization atau WTO. Permintaan konsultasi diajukan pada 22 November 2019 atas kebijakan Indonesia yang peraturannya ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019.