Seputar Fakta Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding.

Fatkhul Maskur

23 Nov 2022 - 15.30
A-
A+
Seputar Fakta Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO

Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel. - JIBI/Nurul Hidayat Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kalah Gugatan Nikel di WTO, Apa Dampaknya bagi Indonesia?", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20221122/44/1601059/kalah-gugatan-nikel-di-wto-apa-dampaknya-bagi-indonesia. Author: Nyoman Ary Wahyudi Editor : Fitri Sartina Dewi Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini: Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Bisnis, JAKARTA — Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pemerintah bakal mengajukan banding.

Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Presiden Jokowi sempat menyampaikan, penghentian ekspor nikel menjadi semangat memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air. 

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi momentum menghidupkan penghiliran industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri. 

Kebijakan ini kemudian digugat oleh Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization atau WTO. Permintaan konsultasi diajukan pada 22 November 2019 atas kebijakan Indonesia yang peraturannya ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
company-logo

Lanjutkan Membaca

Seputar Fakta Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.