Seribu Jurus RI Menjadi Raja Industri Hilir Sawit Global 2045

Penyusunan ISPO untuk industri hilir merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan posisi Indonesia pada 2045 dari produsen minyak sawit terbesar di dunia menjadi raja industri hilir sawit nomor wahid. Selain itu, terdapat pula sederet upaya untuk mewujudkan target tersebut.

Reni Lestari & Iim Fathimah Timorria

12 Sep 2021 - 07.53
A-
A+
Seribu Jurus RI Menjadi Raja Industri Hilir Sawit Global 2045

Minyak kelapa sawit./istimewa

Bisnis, JAKARTA — Upaya penghiliran industri kelapa sawit terus dikebut pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara produsen olahan crude palm oil atau CPO bernilai tambah terbesar di dunia.

Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengakselerasi penyusunan standar Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO) untuk industri hilir sawit sebelum akhir tahun ini.

Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Emil Satria mengatakan susunan ISPO yang digawangi pemerintah dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) kini masih dalam pembahasan oleh para pemangku kepentingan.

Aturan teknisnya nanti akan berbentuk peraturan menteri atau peraturan presiden.

“Kami sudah dengan DMSI menyusun ISPO hilir, tinggal tugas kami bagaimana mengimplementasikannya ke dalam peraturan menteri atau perpres. Kami harapkan pada 2021 [tahun ini] sudah selesai," katanya, baru-baru ini.

ISPO saat ini masih merupakan sertifikasi yang bersifat mandatori bagi semua tipe perkebunan baik milik negara, rakyat, dan swasta.

Setelah melakukan negosiasi konvergensi yang sangat panjang, sertifikasi ISPO pun kini sudah dapat diselaraskan dengan program sertifikasi global Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Sebelumnya, Kemenperin menyatakan penyusunan ISPO untuk industri hilir merupakan upaya pemerintah meningkatkan posisi Indonesia pada 2045 dari produsen minyak sawit terbesar di dunia menjadi raja industri hilir sawit.  

HARGA GAS

Di sisi lain, upaya penghiliran juga dilakukan melalui kebijakan harga gas. Dalam hal ini, pembaruan aturan harga gas tertentu senilai US$6 MMBtu mulai ditransmisikan ke industri hilir kelapa sawit secara bertahap.

Salah satu subsektor kelapa sawit yang mulai merasakan penyesuaian harga gas khusus industri adalah oleokimia.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Oleokimia Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat mengatakan dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah, harga gas industri secara berjenjang disesuaikan.

Regulasi yang dimaksud yakni Keputusan Menteri ESDM No.134/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Karena perlu waktu untuk merevisi isi perjanjian atau kontrak yang sifatnya business to business," ujarnya saat dihubungi Bisnis.

Namun, dia mengatakan proses pembaruan kontrak jual beli gas industri sejauh ini tidak menemui kendala.

Sekadar catatan, kebijakan harga gas US$6 per MMBTU telah beberapa kali diperbarui. Pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, beleid tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Sementara itu, aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.134/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Bahwa proses administrasi itu perlu dan kita harus menempuh itu, itu hal biasa karena ada perubahan kontrak dan/atau harga gasnya," ujar Rapolo.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika sebelumnya menyebut sebanyak 20 pabrik oleokimia dari 11 perusahaan industri hilir kelapa sawit telah menerima penyesuaian harga gas.

Insentif ini diharapkan mampu mendorong penghiliran sektor perkebunan.

Menyitir laporan Apolin, produksi oleokimia Indonesia mencapai 11,3 juta ton tahun lalu. Pasar domestik diperkirakan akan tumbuh sekitar 10%—12% pada tahun ini dengan volume 1,98 sampai 2,02 juta ton.

Di sisi lain, kinerja ekspor diperkirakan akan tumbuh 17%—22% dengan volume sekitar 4,4 juta ton hingga 4,7 juta ton. Nilainya mencapai US$4,84 miliar hingga US$5,17 miliar.

BEA KELUAR

Dari sisi perdagangan luar negeri, upaya mendorong penghiliran sawit dilakukan melalui pengenaan bea keluar terhadap produk kelapa sawit nonolahan.

Terkait dengan hal itu, pemerintah memastikan pengenaan bea keluar terhadap produk pertanian, termasuk kelapa sawit, tidak dilakukan untuk menghambat ekspor. Bea keluar diberlakukan untuk melindungi sejumlah kepentingan nasional.

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny menjelaskan bea keluar diterapkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan di dalam negeri dan melindungi kelestarian sumber daya alam.

Selain itu, bea keluar diterapkan sebagai mekanisme untuk menjaga stabilitas harga komoditas tersebut di dalam negeri.

Kebijakan bea keluar juga diterapkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi kenaikan harga yang drastis di pasar internasional.

“Pengenaan bea keluar ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional,” kata Fadjar.

Merujuk pada PMK No. 166/PMK.10/2020, kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya menjadi segelintir komoditas yang dikenai bea keluar.

Namun, produk turunan oleokimia yang sebagian besar merupakan produk hilir seperti fatty alcoholfatty amine, dan glycerol tidak dikenai bea keluar.

“Produk hilir oleokimia tidak dikenai bea keluar kecuali biodiesel dengan kode HS 38260021, 38260022, dan 38260090,” tambahnya.

Sepanjang Januari sampai Juli 2021, Indonesia tercatat telah mengekspor  3,82 juta ton produk oleokimia.

Volume ekspor ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama setahun sebelumnya yang hanya berjumlah 3,26 juta ton.

Produk dalam bentuk fatty acid mendominasi ekspor oleokimia dengan komposisi 58%. Ekspor terbanyak oleokimia selanjutnya merupakan bentuk glycerol sebesar 21%, fatty alcohol 11%, dan sabun 8%. Produk biodiesel hanya berkontribusi 2% dari total ekspor oleokimia.

Minyak sawit/Istimewa

Pada perkembangan lain terkait dengan industri kelapa sawit, volume ekspor CPO dan turunannya pada Juli tercatat naik 716.000 ton menjadi 2,74 juta ton dari bulan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono menjabarkan kenaikan ekspor terbesar terhadi pada olahan CPO yaitu 548.000 ton menjadi 2,11 juta ton dan CPO yang naik 104.000 ton.

Secara tahunan, volume ekspor selama kurun Januari sampai Juli 2021 turun 0,6% dari periode yang sama tahun lalu.

"Nilai ekspor produk minyak sawit Juli 2021 mencapai US$2,80 miliar. Naik US$684,5 juta dari pada Juni 2021," paparnya.

Dia mengelaborasi kenaikan nilai ekspor didukung oleh penguatan harga rata-rata CPO dari US$1.054 per ton pada Juni menjadi US$1.124 ton cif Rotterdam pada Juli 2021.

Adapun, kenaikan volume ekspor terbesar terjadi untuk tujuan 27 negara Uni Eropa yang bertambah 139.200 ton menjadi 509.700 ton, India bertambah 122.500 ton menjadi 231.200 ton, impor Pakistan bertambah 119.400 ton menjadi 277.200 ton, dan China yang bertambah 104.100 ton menjadi 522.200 ton.

"Sementara itu, konsumsi dalam negeri pada Juli turun 13,1% menjadi 1,44 juta ton secara bulanan," tambah Mukti.

Penurunan terbesar terjadi pada konsumsi untuk biodiesel sebesar 121.000 ton menjadi 556.000 ton, kebutuhan pangan berkurang 95.000 ton menjadi 708.000 ton, sedangkan kebutuhan oleokimia turun 2.000 ton menjadi 180.000 ton.

"Secara tahunan, konsumsi dalam negeri 2021 naik 6,9% dibandingkan dengan 2020," katanya.

Produksi CPO Juli mencapai 4,05 juta ton, turun 426.000 ton dari produksi pada Juni yang disebabkan faktor musiman. Produksi palm kernel oil (PKO) Juli juga turun menjadi 385.000 ton dari 426.000 ton pada Juli.

Meski demikian, tren produksi selama 2021  naik dengan laju rata-rata  177.000 ton per bulan. Secara tahunan, produksi CPO sampai  Juli lebih tinggi 4,6% dari pada produksi 2020. Adapun stok akhir Juli naik 49.000 ton menjadi sebesar 4,54 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.