Bisnis, JAKARTA – Penanda tangan petisi penolakan peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur jaminan hari tua di Change.org terus bertambah.
Hingga pukul 19.44 WIB, jumlah penanda tangan sudah 305.550, melampaui targetnya 300.000.
Petisi yang dibuat Suhari Ete dua hari lalu itu meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2/2022 yang mengatur pembayaran manfaat JHT bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, dibatalkan.
Dalam petisi tersebut, Suheri memberi gambaran, buruh yang di-PHK saat berumur 30 tahun, baru dapat mengambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian, jika menganut Permenaker 2.