Bisnis, JAKARTA – Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak mentah-mentah rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta. Rencananya, MRT Jakarta sebagai BUMD di bawah Pemprov DKI Jakarta mau mencaplok 51 persen saham KCI dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai upaya dalam rangka integrasi transportasi di Jakarta. SPKA bahkan mengancam untuk melakukan aksi mogok nasional jika dilakukan akuisisi terhadap MRT Jakarta.
Ketua DPP SPKA Bidang Humas Dani Hamdani mengatakan aksi akuisisi saham PT KCI atau KAI Commuter bertentangan dengan regulasi. Pasalnya, penugasan angkutan massal KRL dengan skema Public Service Obligation (PSO) itu kepada BUMN KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaan yakni KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham KCI.
SPKA tetap konsisten menolak dilakukan akuisisi. Hal ini untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius dikemudian hari. Terlebih, Kejaksaan Agung telah menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) Nomor: B-940/G/Gph.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pendapat Hukum Jaksa Pengacara Negara tentang Rencana Transaksi Untuk Melaksanakan Integrasi Transportasi Jabodetabek.
Baca Juga: Menilik Rencana PT MRT Jakarta akan Akuisisi Saham PT KCI