Bisnis, JAKARTA – Pemerintah pusat menetapkan pergantian perizinan pembangunan properti sejak setahun lalu, 2 Februari 2021, dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu sejalan dengan berbagai penyederhanaan proses perizinan sebagaimana semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Namun sayangnya, semangat penyederhaaan yang menjadi latar belakang pemerintah pusat mengeluarkan perubahan tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pemerintah-pemerintah daerah. Kenyataannya, masih sangat sedikit pemda yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) untuk menunjang pelaksanaan PBG tersebut di wilayahnya.
Kondisi itu menyulitkan kalangan pengembang yang hendak merealisasikan target pembangunan termasuk dalam upaya membantu pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.