Setahun IMB Jadi PBG, Backlog Hunian Malah Terancam Membengkak

2 Februari 2021 pemerintah menetapkan perubahan proses perizinan dari IMB menjadi PBG. Namun, setelah setahun berlalu, hingga 2 Februari 2022, kondisi di lapangan justru tak berjalan lancar karena banyak pemerintah daerah tak menyiapkan perdanya.

M. Syahran W. Lubis

2 Feb 2022 - 22.44
A-
A+
Setahun IMB Jadi PBG, Backlog Hunian Malah Terancam Membengkak

Proyek perumahan yang tengah dalam proses pembangunan./Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah pusat menetapkan pergantian perizinan pembangunan properti sejak setahun lalu, 2 Februari 2021, dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu sejalan dengan berbagai penyederhanaan proses perizinan sebagaimana semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Namun sayangnya, semangat penyederhaaan yang menjadi latar belakang pemerintah pusat mengeluarkan perubahan tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pemerintah-pemerintah daerah. Kenyataannya, masih sangat sedikit pemda yang mengeluarkan peraturan daerah (perda) untuk menunjang pelaksanaan PBG tersebut di wilayahnya.

Kondisi itu menyulitkan kalangan pengembang yang hendak merealisasikan target pembangunan termasuk dalam upaya membantu pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: M. Syahran W. Lubis
company-logo

Lanjutkan Membaca

Setahun IMB Jadi PBG, Backlog Hunian Malah Terancam Membengkak

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.