Setelah 12 Tahun, Akhirnya Target Pajak Tercapai Juga

Realisasi perimaan pajak per 26 Desember tercatat Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.

Wibi Pangestu Pratama

27 Des 2021 - 18.40
A-
A+
Setelah 12 Tahun, Akhirnya Target Pajak Tercapai Juga

Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA – Setelah 12 tahun tak pernah mencapai target, penerimaan pajak tahun ini akhirnya melampaui sasaran. 

Realisasi perimaan pajak per 26 Desember tercatat Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun. 

Sebanyak 138 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen target yang ditetapkan pada masing-masing KPP. Selain itu, tujuh kantor wilayah (Kanwil) berhasil mencapai lebih dari 100 persen target yang ditetapkan pada masing-masing Kanwil, yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen, bahkan sebelum tutup tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor DJP, Senin (27/12/2021). 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak 2021 setelah 12 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti. Menurutnya, banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, tetapi dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak yang taat membayar pajak adalah yang paling utama. 

“Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo. 

Meskipun demikian, lanjut dia, tantangan akan makin berat dan krusial pada 2022 karena tahun depan adalah tahun terakhir defisit APBN boleh melebihi 3 persen. Defisit APBN pada 2023 harus sudah di bawah 3 persen, sementara ketidakpastian risiko pandemi Covid-19 masih membayangi. 

Penerimaan negara dituntut makin besar untuk dapat menutup defisit APBN tersebut. Oleh sebab itu, DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun ini. 

“Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan tahun 2022, sedangkan kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti,” ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.