Setelah Alex Noerdin, Giliran Dodi Alex Noerdin jadi Tersangka

Setelah Alex Noerdin menjadi tersangka Kejaksaan Agung, sang anak, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka. Bedanya, kasus Dodi Alex Noerdin ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Fitri Sartina Dewi

17 Okt 2021 - 11.18
A-
A+
Setelah Alex Noerdin, Giliran Dodi Alex Noerdin jadi Tersangka

Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noedin/Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Pepatah anak polah bapak kepradah yang menyebutkan tindakan anak akan membuat sang ayah terbawa repot bisa jadi tak berlaku bagi Alex Noerdin dan anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin.

Setelah Alex Noerdin menjadi tersangka Kejaksaan Agung, sang anak, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka. Bedanya, kasus Dodi Alex Noerdin ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dodi disebut mendapat komitmen fee Rp2,6 miliar dari empat proyek.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, termasuk Dodi Reza.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," ujar Alex.

Selain Dodi, tersangka lain adalah HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH dari pihak Swasta selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Alex mengatakan Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.

Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.

"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," ujar Alex.

EU kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) Rp1,5 miliar," kata dia, dikutip dari Tempo.co.

Alex mengatakan DRA telah mengarahkan agar proyek Dinas PUPR direkayasa dalam pelaksanaan lelangnya. Dia juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Adapun, 4 proyek yang dimenangkan SUH oleh Dodi Reza Alex, adalah proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Profil Dodi Alex Noerdin

Dodi Reza Alex Noerdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Jumat (15/10/2021) malam. Dia adalah anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. OTT yang dilakukan terhadap Dodi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Muba.

Sebelum Dodi ditangkap KPK, sang ayah, Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatra Selatan serta tersangka proyek Masjid Sriwijaya.

Anggota DPR RI Alex Noerdin dan putranya Dodi Reza yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin Sumatra Selatan. - Instagram @dodirezaalexnoerdin

"Benar, yang bersangkutan [Dodi] diamankan di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Sebelum menjadi bupati, Dodi merupakan Anggota DPR RI Fraksi Golkar dua periode yakni 2009 - 2014 dan periode 2014 - 2016. Dia terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya (Golkar) mewakili Dapil Sumatra Selatan I setelah memperoleh 203.246 suara.

Dikutip laman Wikipedia, sejak usia muda, putra sulung Alex Noerdin ini telah menunjukkan banyak prestasi. Saat SMA dia mendapat beasiswa dari Depdikbud RI untuk mengikuti Program Pertukaran Pemuda Antarnegara ke Kanada.

Kemudian, Dodi meraih Sarjana Ekonomi di Belgia dengan predikat Grande Distinction atau High Honor. Skripsinya juga meraih Banque Bruxelles Lambert Prize Award sebagai karya skripsi terbaik se-Belgia.

Pada jenjang S2, Dodi lulus magister dengan predikat Magna Cum Laude. Tidak mengejutkan ketika kemudian dia mendapat beasiswa fellowship di Massachussets Institute of Technology (MIT), Cambridge, Massachusetts, USA pada tahun 2010.

Selanjutnya, saat pendidikan strata tiga (S3) Universitas Padjadjaran pada 2020, Dodi meraih gelar Doktor di bidang Administrasi Publik. Prestasi lainnya adalah menjadi delegasi Indonesia dalam WTO Third Country Training Programme di Singapura.

Dodi Reza juga pernah berpartisipasi dalam Forum 100 Kepemimpinan Asia di Filipina tahun 2008. Adapun sebagai Anggota DPR RI, dia pernah memimpin Delegasi Parlemen RI di Annual Parliamentary Hearing pada Sidang Umum PBB tahun 2013 di New York, Amerika Serikat.

Di sisi lain, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Dodi Alex memiliki harta paling banyak di aset tanah dan bangunan senilai Rp31.500.000.000. Total hartanya mencapai Rp38.464.418.969. (Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.