Setibanya dari Luar Negeri, Karantina Kini Cukup 3 Hari

Kelonggaran ini diikuti syarat vaksinasi lengkap alias 2 dosis, hasil Tes PCR negatif saat keberangkatan, ketibaan, dan saat selesai karantina. 

Rustam Agus

3 Nov 2021 - 15.00
A-
A+
Setibanya dari Luar Negeri, Karantina Kini Cukup 3 Hari

Penumpang pesawat baru tiba di bandara/Bisnis

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran bagi pelaku perjalanan internasional dengan mengurangi mengurangi masa karantina.

Bagi pelaku perjalanan internasional, setibanya di Tanah Air, masa karantina yang semula 5 hari kini dipangkas menjadi 3 hari. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina selama 3 hari ini diikuti syarat vaksinasi lengkap alias 2 dosis, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. 

“Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan,” ujarnya seperti dikutip hypeabiss.id, Rabu (3/11).

Penumpang pesawat terbang/istimewa

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), aturannya tetap menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali. 

“Pemakaian hasil tes antigen dapat digunakan baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti,” tutur Airlangga. 

Sementara itu, dia mengingatkan adanya pengawasan ketat penerapan prokes dalam event-event besar dalam waktu dekat di Tanah Air.

Seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, serta event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.

Di sisi lain, Airlangga menuturkan kasus aktif secara nasional per 31 Oktober tercatat sebesar 12.318 kasus atau 0,3 persen dari total kasus.

Angka ini jauh di bawah rata-rata global sebesar 7,4 persen. (Desyinta Nuraini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.