Bisnis, JAKARTA - Kenaikan kasus Covid-19 di dalam negeri menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperketat arus pergerakan manusia, termasuk mewacanakan syarat wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan.
Rencana ini dijabarkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menjelaskan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu ke depan.
Kebijakan itu berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Luhut Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).