Siaran Analog Akan Dipadamkan, Pahami Cara Migrasi ke TV Digital

Ketahui cara memigrasikan televisi Anda ke siaran digital, sebelum pemadaman siaran analog dimulai pada 17 Agustus 2021.

9 Jun 2021 - 11.39
A-
A+
Siaran Analog Akan Dipadamkan, Pahami Cara Migrasi ke TV Digital

Seorang penjaga toko elektronik berbicara di telepon, di hadapan layar televisi./Reuters-Akhtar Soomro

Bisnis, JAKARTA — Dalam beberapa bulan ke depan, warga Indonesia sudah mulai harus mengucapkan selamat tinggal terhadap televisi analognya. Namun, sudahkah Anda mengetahui cara memigrasikan TV ke siaran digital?

Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memadamkan siaran TV analog per 17 Agustus 2021. Pemadaman atau analog switch off (ASO) bakal dimulai dari 5 rumpun wilayah di Tanah Air.

Pertama, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Kedua, Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. 

Ketiga, Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang.

Keempat, Kalimantan Timur yang mencakup Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Kelima, Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. 

Dilansir dari akun Instagram @Kemenkominfo, jika Anda tinggal wilayah tersebut, pastikan telah memiliki alat penangkap siaran digital atau set top box (STB).

Selanjutnya, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa televisi dalam kondisi siap atau AV. 

Ada kemungkinan di televisi Anda terdapat beberapa jenis AV. Pilih AV yang terhubung dengan STB Anda. Setelah itu, nyalakan STB. 

Langkah berikutnya, ambil peranti remote televisi Anda, tekan tombol ‘MENU’pada remote STB.

Cari menu ‘Pencarian Saluran’. Setelah itu, pilih ‘Pencarian Otomatis’ dan televisi Anda akan melakukan pencairan siaran-siaran digital. 

Jika sudah muncul beragam siaran digital di televisi Anda, pilih ‘Simpan’. Selama Anda menyaksikan siaran digital dengan STB maka harus dalam posisi AV. 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyiaran, Kemenkominfo berencana memulai pemadaman siaran analog tahap awal di 5 wilayah, paling lambat 17 Agustus tahun ini.

Pemadaman siaran analog secara menyeluruh di Indonesia akan selesai pada 2 November 2022.  

Sudah siapkah Anda menyambut era kualitas siaran yang lebih baik? (Leo Dwi Jatmiko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.